Polda Jatim Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Sidoarjo

Sidoarjo – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan seorang pria berinisial JR (59). JR diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan bertiga atau threesome terhadap anak di bawah umur. Ironisnya, para korban merupakan anak kandung dan keponakan dari pacar pelaku, berinisial MT (41).

Kasat PPA dan PPO Polresta Sidoarjo, Kompol Rohmawati Lailah, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah JR dan MT diamankan oleh warga di Kecamatan Taman, Sidoarjo. Perbuatan bejat tersebut dilaporkan telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

“Pelaku JR merupakan pacar dari ibu korban. Pelaku mulai melakukan perbuatan cabul tersebut sejak korban masih sekolah SD,” ujar Rohmawati.

Menurut keterangan polisi, hubungan antara JR dan MT telah terjalin sejak sekitar tahun 2021. Diduga, JR kemudian memanfaatkan kedekatan tersebut untuk mendekati anak MT yang saat itu masih duduk di bangku SD.

Perbuatan terhadap korban berinisial AU diduga telah berlangsung sejak sekitar tahun 2022 hingga 4 Mei 2026. Lokasi kejadian yang teridentifikasi meliputi mobil milik tersangka, sebuah penginapan di wilayah Bungurasih, Kecamatan Waru, serta sebuah tempat kos di Kecamatan Taman.

“Dalam melakukan aksinya, tersangka memberikan sejumlah uang kepada ibu korban. Dengan harapan apa yang dihendaki diizinkan oleh MT,” jelas Rohmawati.

Dalam proses penyidikan, polisi juga menemukan adanya korban lain berinisial L, yang baru berusia 15 tahun dan merupakan sepupu dari AU. Dugaan tindak pidana terhadap L dilaporkan terjadi sekitar tahun 2024.

Polisi menduga JR memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga korban serta kondisi ekonomi ibu korban. Polisi juga menduga MT mengetahui dan membiarkan perbuatan yang dilakukan oleh pacarnya tersebut.

“Motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena bernafsu terhadap korban dan memanfaatkan situasi karena tersangka sering mencukupi kebutuhan sehari-hari ibu korban,” pungkas Rohmawati.

Tinggalkan komentar