PKB Setuju Ambang Batas Parlemen 5%, Fokus Jaga Proporsionalitas Suara Rakyat

Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasanuddin Wahid atau Cak Udin, menyatakan partainya tidak memiliki masalah dengan usulan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) sebesar 5%. Namun, ia menekankan bahwa besaran ambang batas tersebut harus tetap menjaga proporsionalitas keterwakilan politik masyarakat.

“Usulan-usulan partai soal ambang batas 5% buat PKB tidak ada problem. Yang penting semangatnya adalah bagaimana ambang batas itu bisa tetap menjaga proporsionalitas keterwakilan politik masyarakat,” ujar Cak Udin kepada wartawan pada Kamis (17/9/2026).

Menurutnya, besaran ambang batas yang diusulkan juga harus selaras dengan semangat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023. Ia menilai angka ambang batas tersebut perlu dipertimbangkan secara matang oleh semua pemangku kepentingan.

“Harus senada dengan semangat putusan MK. Angka itu perlu ditimbang dan didiskusikan oleh semua stakeholder guna mendorong penyederhanaan sistem kepartaian agar lebih efektif, sebagaimana dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023,” jelasnya.

PKB juga tetap membuka opsi lain terkait ambang batas parlemen. Cak Udin mengatakan besaran ambang batas harus diarahkan untuk memperkuat sistem politik presidensial dan meneguhkan representasi rakyat dalam sistem kepemiluan.

“Meski setuju dengan angka 5%, PKB terbuka terhadap opsi-opsi lain sepanjang hal itu untuk menguatkan sistem politik presidensial dan meneguhkan representasi rakyat dalam sistem kepemiluan kita. Selain itu, harus mampu menjamin terciptanya stabilitas politik yang andal. Perlu masukan dari berbagai kelompok masyarakat agar dengan PT tersebut tidak banyak suara yang terbuang, maka perlu dibuat turunannya untuk meminimalisasi suara yang terbuang,” tuturnya.

Sebelumnya, sejumlah ketua umum partai politik (ketum parpol) koalisi pemerintah dilaporkan bertemu untuk membahas rancangan undang-undang (RUU) Pemilu yang salah satunya mengatur ambang batas parlemen.

Pertemuan para ketum parpol koalisi pemerintah tersebut dikonfirmasi oleh Sekjen Partai Gerindra, Sugiono. Ia menjelaskan bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas hal-hal yang perlu dibicarakan dalam rangka penyusunan undang-undang pemilu.

“Iya, jadi kemarin beberapa ketua umum partai berkumpul. Partai Gerindra waktu itu diwakili oleh Pak Dasco selaku ketua harian untuk membicarakan hal-hal yang perlu dibahas dalam rangka undang-undang pemilu,” kata Sugiono kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9).

Sugiono menambahkan, ada kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan itu perihal ambang batas parlemen. Ia menuturkan partainya yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto sepakat dengan ambang batas parlemen 5%. “Satu hal yang sepertinya semua sepakat, tapi saya kira saya tidak bisa berbicara atas nama partai-partai lain. Gerindra sepakat soal PT 5%. Seperti kemarin Golkar dan PKS juga menyampaikan, saya kira itu yang kita sepakati,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar