Perampasan Aset Harus Berbasis Bukti Kuat, Erry Riyana Ingatkan DPR

JAKARTA – Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana menekankan pentingnya landasan bukti yang kuat dalam setiap proses perampasan aset. Ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak diterapkan secara serampangan tanpa adanya penelusuran dan pelacakan yang memadai.

Pernyataan ini disampaikan Erry saat menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang diselenggarakan oleh Komisi III DPR. Rapat tersebut membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (21/9/2026). Erry berharap RUU ini tidak mengarah pada penerapan yang berlaku sama untuk semua orang tanpa didukung oleh bukti yang kuat.

“Jangan perampasan aset sembarangan, gitu aja, Pak. Jangan berlaku sama semua orang tanpa bukti yang jelas. Ini masalahnya penegak hukum kadang-kadang agak malas atau tidak punya kemampuan untuk melakukan penelusuran dan pelacakan,” ujar Erry.

Menurut Erry, hasil dari penelusuran dan pelacakan yang cermat akan menjadi alat bukti yang sah dan meyakinkan. Apabila bukti tersebut kuat, maka perampasan aset untuk negara dapat dilakukan.

“Nah, hasil penelusuran dan pelacakan inilah yang sebetulnya akan menjadi bukti yang sah dan sangat meyakinkan untuk merampas atau katakanlah memulihkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Erry menyoroti krusialnya perbaikan pada sistem penegakan hukum dan para penegak hukum itu sendiri. Ia berpendapat bahwa kedua aspek ini harus diperbaiki agar hukum dapat berjalan secara efektif.

“Jadi saya ingin mengajak kita semua fokus pada bagaimana memperbaiki penegakan hukum dan penegak hukumnya,” tuturnya.

Erry juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah mengusulkan reformasi bagi para penegak hukum. Usulan tersebut disampaikan saat masa pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan dimulai dari Mahkamah Agung (MA). Namun, ia menilai bahwa perbaikan tersebut belum mencapai hasil yang maksimal.

“Dan pada waktu kami menjadi komisioner di KPK, kami sempat merekomendasikan kepada Pak SBY pada waktu itu mengutamakan reformasi birokrasi penegak hukum,” ucapnya.

“Dimulai dengan Mahkamah Agung, Kejaksaan, kemudian Polisi. Tapi baru terlaksana sebagian kecil, Mahkamah Agung,” tambahnya.

Tinggalkan komentar