Pengurus Ponpes di Sleman Diduga Perkosa Eks Santriwati Hamil, 8 Saksi Diperiksa

SLEMAN – Polisi telah menaikkan status kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang eks santriwati oleh pengurus Pondok Pesantren Ash-Sholihah di Sleman ke tahap penyidikan. Dalam prosesnya, sebanyak delapan saksi telah dimintai keterangan.

“Iya hari ini saksi ada delapan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiadi, pada Sabtu (12/9/2026).

Wiwit menambahkan, pihaknya juga menggelar perkara untuk menentukan penetapan tersangka dalam kasus ini.

Pengurus pondok pesantren berinisial NH alias GN tersebut dilaporkan atas dugaan pemerkosaan terhadap mantan santriwati yang berusia 21 tahun. Korban saat ini diketahui sedang hamil.

Menurut kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra, lokasi kejadian berada di dalam area pondok pesantren, di salah satu ruangan. Peristiwa pertama terjadi pada akhir Desember 2025, disusul kejadian kedua pada Januari 2026.

Gusti menjelaskan bahwa terduga pelaku tercatat sebagai Wakil Ketua Pengurus Harian atau Dewan Harian berdasarkan informasi dari website resmi pondok pesantren.

“Ada informasi juga kami dapatkan bahwa dari beberapa saksi, dia memang pengurus di sana. Artinya dia sebagai pengurus di sana, ustaz atau kiai, itu tidak ada bantahan dan tertera jelas di dalam website resmi dan juga keterangan beberapa pihak, termasuk keterangan dari pondok pesantren,” ujar Gusti.

Korban, meskipun berstatus mantan santriwati, masih membantu operasional pondok pesantren. “Dia 6 tahun sekolah di sana, SMP-SMA, 1 tahun mengabdi, dan 2 tahun bekerja tanpa digaji dengan alasan khidmat,” jelas Gusti.

Tinggalkan komentar