Cikampek – Sebuah insiden kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang dekat Stasiun Cikampek, Jawa Barat, ketika satu unit sepeda motor tertabrak oleh Kereta Api (KA) 24 Argo Merbabu yang melayani rute Gambir-Semarang Tawang. Pengendara motor tersebut nekat menerobos palang pintu yang sudah tertutup, yang berujung pada insiden maut tersebut.
Berdasarkan rekaman video yang beredar, saat kejadian, palang pintu perlintasan sudah dalam posisi tertutup. Sebagian pengendara motor terlihat nekat menerobos dan melintasi rel. Namun, pengendara motor yang berada di posisi paling belakang terjebak kemacetan, sehingga motornya tersambar kereta api yang melintas.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa palang pintu di perlintasan tersebut sudah tertutup sebagai tanda bahwa kereta api akan segera melintas. “Saat kejadian, palang pintu di perlintasan itu sudah dalam kondisi tertutup, sebagai tanda kereta akan melintas,” ujar Franoto, Kamis (24/9/2026).
Franoto menambahkan bahwa masinis KA 24 Argo Merbabu telah berulang kali membunyikan klakson lokomotif untuk memberi peringatan. Namun, masih ada pengendara motor yang tetap berusaha melintasi jalur kereta api. Saat hendak melintasi jalur, sepeda motor tersebut terhalang oleh pengendara lain dari arah berlawanan yang juga melawan arus.
Pada saat yang bersamaan, KA 24 Argo Merbabu melintas, yang kemudian menyebabkan terjadinya kontak antara sepeda motor dan lokomotif. Setelah kejadian, pengendara sepeda motor dilaporkan tidak mengalami luka. Ia segera meninggalkan lokasi kejadian, sehingga petugas tidak sempat melakukan pendataan atau identifikasi lebih lanjut.
Menyikapi insiden ini, KAI Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak menerobos palang pintu perlintasan kereta api. KAI juga mengimbau para pengendara untuk tidak melawan arus dan tidak menggunakan celah jalan yang bukan merupakan akses perlintasan resmi.
“Ketika palang sudah ditutup, ini merupakan tanda bahwa perjalanan kereta api akan segera melintas dan pengguna jalan wajib berhenti pada tempat yang aman,” tegas Franoto.
Ia menjelaskan bahwa kereta api tidak dapat berhenti mendadak jika ada kendaraan yang menerobos jalurnya. Oleh karena itu, tindakan menerobos perlintasan, terutama melalui celah yang tidak semestinya, sangat berisiko menimbulkan kecelakaan yang membahayakan pengendara, penumpang kereta api, petugas, maupun masyarakat di sekitar jalur KA.
KAI mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan mematuhi rambu dan palang perlintasan, tidak melawan arus, tidak menerobos ketika palang telah tertutup, serta tidak menggunakan jalur yang bukan merupakan perlintasan resmi.