Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara) periode 2025-2030, Sirajudin Lasena, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Sirajudin menjadi satu-satunya tersangka dari total 14 orang yang awalnya diamankan melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Sirajudin dilakukan setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan. “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu SJL (Sirajudin Lasena) selaku Bupati Bolaang Mongondow Utara periode 2025-2030,” ujar Achmad dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/9/2026).
Sirajudin Lasena dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas dasar tersebut, KPK kemudian menahan Sirajudin di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, KPK mengamankan total 14 orang dalam rangkaian OTT ini. Namun, hanya enam orang yang dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Salah satu yang dibawa ke KPK adalah Bupati Sirajudin, yang ditangkap di Jakarta pada Senin (21/9).
Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa Sirajudin diamankan saat sedang bersama sejumlah kepala dinas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boltara di Jakarta. Sementara itu, satu orang lainnya yang turut dibawa ke KPK adalah berasal dari kalangan swasta, yang diamankan di Manado.
Dalam kasus ini, KPK menduga Sirajudin mematok fee sebesar 10% dari setiap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Boltara. Fee sebesar 4% diduga dialokasikan untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Boltara, serta 1% untuk Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Bupati Sirajudin juga diduga telah mengatur dan menentukan vendor mana saja yang berhak mengerjakan proyek di Pemkab Boltara.
Dugaan awal KPK menyebutkan bahwa pihak swasta telah menyerahkan uang sebesar Rp 130 juta kepada Sirajudin. Uang tersebut merupakan bagian dari fee 10% yang dipatok oleh bupati untuk salah satu paket proyek pembangunan jalan senilai Rp 1,9 miliar di wilayah Sangkub IV. “Atas permintaan saudara SJL tersebut, maka pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 130 juta atau sebagian dari fee 10% yang sudah ditentukan oleh bupati untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, ini nama proyek yang sudah ada dikondisikan oleh Bupati dan Kepala Dinas PU yang nilainya untuk proyek tersebut bernilai Rp 1,9 miliar,” pungkas Achmad.