Oknum Anggota DPRD Rembang Dilaporkan Dugaan Perselingkuhan dengan Istri Kades

REMBANG – Badan Kehormatan (BK) DPRD Rembang menerima aduan terkait dugaan perselingkuhan yang melibatkan salah satu anggota dewan berinisial W dengan istri kepala desa (kades) di Kecamatan Kragan. Aduan ini telah diterima secara resmi oleh pihak sekretariat dewan.

Kabag Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Rembang, Raidianto, membenarkan adanya surat aduan yang telah masuk. “Surat ini sudah kami terima dan ini nanti akan segera kami naikkan, karena surat tadi ditujukan kepada Ketua DPRD dan Badan Kehormatan. Nanti akan segera kami naikkan,” ujar Raidianto di gedung DPRD Rembang, Senin (14/9/2026).

Menurut Raidianto, tindak lanjut aduan tersebut akan menunggu disposisi dari Ketua DPRD. “Untuk nanti tindak lanjutnya tinggal nunggu dispo dari Ketua DPRD,” katanya. Mengenai estimasi waktu penanganan, ia menambahkan bahwa hal tersebut akan bergantung pada kesibukan Ketua DPRD.

Raidianto menjelaskan secara singkat isi aduan tersebut. “Yang dilaporkan tadi sepintas saya baca masalah disinyalir ada salah satu anggota DPRD yang ada affair (perselingkuhan) dengan salah satu masyarakat begitulah. Selama 2026 saya kira baru ini,” jelasnya.

Laporan dugaan perselingkuhan ini diajukan oleh pihak suami dari wanita yang diduga terlibat, yaitu seorang kades berinisial S. Pelaporan ini disampaikan melalui kuasa hukumnya yang terdiri dari Darmawan Budiharto, Achmad Badrus Shomad, dan Abdul Mun’im.

Salah satu kuasa hukum kades, Darmawan, menyatakan bahwa mereka menerima kuasa khusus untuk menangani kasus ini. “Kami diberi kuasa khusus, dua surat kuasa. Jadi yang satu ini terkait dugaan tindak pidana perzinahan,” kata Darmawan, Senin (14/9).

Badrus menambahkan bahwa dugaan tersebut menyangkut perbuatan tercela yang dilakukan oleh anggota DPRD. Pihaknya mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti yang memperkuat aduan tersebut. Bukti-bukti tersebut meliputi video, foto, dan riwayat percakapan melalui aplikasi perpesanan.

“Video itu merekam Z dan W berduaan di sebuah kamar hotel. Mereka cuma pakai kain untuk menutupi tubuhnya. Selain video, juga ada bukti foto. Itu keduanya juga di kamar hotel. Lalu riwayat chat WA-nya memperkuat bukti foto dan video itu nanti,” papar Badrus.

Menurut keterangan kuasa hukum, hubungan terlarang ini diduga bermula sejak Agustus 2025 ketika anggota dewan berinisial W menjadi penanam modal dalam bisnis es kristal yang dijalani oleh kades berinisial S dan istrinya, Z. Pertemuan antara W dan Z dilaporkan terjadi di beberapa lokasi, termasuk sebuah hotel di Semarang dan di Gresik pada Maret 2026.

Dugaan perselingkuhan ini disebut sering terjadi saat sang anggota dewan sedang menjalankan tugas luar kota atau kunjungan kerja (kunker). Hal ini berdasarkan riwayat percakapan WhatsApp yang menunjukkan bahwa perempuan tersebut diantar seseorang menggunakan mobil menuju lokasi kunker W.

Tinggalkan komentar