Jakarta – Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI bersama Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI menggelar diskusi mendalam untuk menyusun langkah lanjutan terkait kajian Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Tujuannya adalah untuk memperdalam kajian dan secara aktif menampung aspirasi dari masyarakat luas.
Diskusi ini dilaksanakan dalam forum focus group discussion (FGD) di Bintaro, Tangerang Selatan, pada Sabtu (12/9). Acara ini dipimpin langsung oleh Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Yasonna H. Laoly, dan dihadiri oleh anggota Badan Pengkajian MPR, Hindun Anisah. FGD ini juga turut menghadirkan narasumber dari K3 MPR RI, yaitu Ketua K3 Taufik Basari, serta Pimpinan K3 Djarot Saiful Hidayat, Rambe Kamarul Zaman, Martin Hutabarat, dan Ajiep Padindang.
Yasonna H. Laoly menjelaskan bahwa keputusan dari rapat gabungan sebelumnya antara Pimpinan MPR, pimpinan fraksi, dan alat kelengkapan MPR telah mendorong upaya penyebarluasan dokumen PPHN kepada masyarakat. Hal ini dilakukan agar masukan yang konstruktif dapat terkumpul. Dokumen PPHN kini telah tersedia dan dapat diakses melalui media sosial resmi MPR RI, termasuk di situs mpr.go.id.
“Badan Pengkajian masih diberi waktu untuk mendalami kajian tentang PPHN sembari menampung masukan dari masyarakat,” ujar Yasonna dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Minggu (13/9/2026).
Menurutnya, Badan Pengkajian MPR dan K3 telah menyelesaikan tahap kajian mendalam mengenai PPHN. Tantangan selanjutnya adalah menentukan bentuk hukum yang paling tepat bagi PPHN. Pilihan yang dipertimbangkan meliputi pengintegrasian ke dalam Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945 melalui amandemen terbatas, penetapan dalam bentuk Ketetapan MPR, atau diatur melalui undang-undang.
Untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat, Badan Pengkajian MPR dan K3 berencana mengadakan berbagai kegiatan bersama. Rencana tersebut mencakup kerja sama akademik, pertemuan pakar, FGD lebih lanjut, konsultasi kelembagaan, dan penyelenggaraan konferensi nasional.
“Untuk itu, kita perlu menyusun rencana kerja sehingga kita dapat bekerja sesuai target penyelesaian PPHN pada tahun 2027,” tegas Yasonna.
Ketua K3, Taufik Basari, menekankan pentingnya partisipasi publik yang luas dalam proses ini. Ia berpendapat bahwa MPR RI harus membuka diri seluas-luasnya agar PPHN tidak dianggap sebagai produk elitis. “Kita mensosialisasikan seluas-luasnya dan minta masukan dari publik terhadap dokumen PPHN tersebut sehingga PPHN menjadi diskursus publik yang masif. Dengan demikian, PPHN menjadi produk bersama,” katanya.
Djarot Saiful Hidayat menambahkan bahwa kajian mendalam oleh Badan Pengkajian MPR dan K3 telah menghasilkan naskah PPHN. Saat ini, MPR RI menunggu tanggapan dan respons dari berbagai kalangan. “Karena itu, program kegiatan terkait PPHN selanjutnya tidak dilakukan dari awal,” ujarnya.
Djarot menguraikan dua langkah utama untuk melanjutkan pembahasan PPHN. Pertama, langkah eksternal yang melibatkan akademisi, tokoh masyarakat, generasi muda, dan politisi untuk membahas urgensi PPHN. Kedua, langkah internal yang fokus pada pencapaian kesepakatan mengenai bentuk hukum PPHN.
Djarot secara pribadi menilai Ketetapan MPR sebagai opsi yang paling sesuai. “Bentuk hukum yang paling baik untuk MPR adalah dalam bentuk Ketetapan MPR. Karena kalau dalam bentuk UU, nanti diserahkan kepada DPR dan pemerintah. MPR harus berani mengeluarkan Ketetapan MPR,” ungkapnya.
Berbeda pandangan, Martin Hutabarat cenderung mendukung pengaturan melalui undang-undang. Ia mengusulkan agar Undang-Undang MPR memuat klausul yang memberikan kewenangan kepada MPR untuk membuat Ketetapan MPR. “Dalam UU MPR, dimasukkan klausul MPR diberikan kewenangan untuk membuat Ketetapan MPR. Ketetapan MPR ini berisi nilai-nilai moral, nilai etis, yang menjadi pegangan penyelenggara negara dalam menjalankan pemerintahan,” jelasnya.
Rambe Kamarul Zaman mengingatkan bahwa pada periode Ketua MPR Zulkifli Hasan, pernah dibentuk Panitia Ad Hoc I (PAH I) dan Panitia Ad Hoc II (PAH II) untuk membahas PPHN, namun tidak berlanjut. “Karena itu, jika nanti dibentuk Panitia Ad Hoc (PAH) untuk penyelesaian PPHN maka pengaturannya perlu lebih ketat, misalnya bekerja selama 6 bulan dengan masukan dari Badan Pengkajian dan K3. Dengan demikian, PPHN bisa terselesaikan,” katanya.
Konferensi Nasional dan Masukan Publik
Selain fokus pada PPHN, Yasonna H. Laoly mengungkapkan rencana Badan Pengkajian MPR RI untuk menggelar konferensi nasional atau seminar nasional (Dialog Kebangsaan) pada November 2026. Acara ini akan membahas berbagai isu kebangsaan, termasuk PPHN.
“Melalui konferensi nasional, seminar nasional, atau dialog kebangsaan ini, MPR RI bisa memberikan sumbangsih pemikiran untuk bangsa ini ke depan. Kita harapkan konferensi nasional ini memiliki gaung sehingga akan terdengar oleh pemerintah,” harapnya.
Taufik Basari menyarankan agar konferensi nasional lebih difokuskan pada para ahli hukum atau tata negara untuk pembahasan bentuk hukum PPHN. Sementara itu, untuk substansi PPHN, masyarakat diminta memberikan masukan mengenai hal-hal yang belum tercakup atau yang tidak perlu dimasukkan dalam rancangan PPHN.
Anggota Badan Pengkajian MPR, Hindun Anisah, mengusulkan agar konferensi nasional juga melibatkan kalangan anak muda atau generasi muda. “Mereka juga punya pemikiran-pemikiran tersendiri. Kita harus lebih banyak mendengar dari kalangan anak-anak muda,” ujarnya.
Ajiep Padindang menyepakati usulan tersebut, seraya menambahkan bahwa banyak kalangan muda yang belum sepenuhnya memahami PPHN. Hal ini terlihat dari minimnya respons terhadap dokumen PPHN dari segmen tersebut. “Sebagian besar anak-anak muda termasuk para mahasiswa belum memperhatikan soal PPHN. Mereka lebih melihat persoalan riil di masyarakat,” pungkasnya.