Mantan Satpam Perkosa Remaja 18 Tahun Tiga Kali dalam Semalam

SERANG – Seorang pria berinisial SA (22), mantan sekuriti, ditangkap polisi karena diduga telah memperkosa seorang remaja putri berusia 18 tahun. Aksi bejat pelaku dilakukan sebanyak tiga kali dalam satu malam setelah korban dicekoki minuman keras.

Peristiwa ini bermula pada Selasa (15/9) malam, ketika korban yang sedang mengendarai sepeda motor bersama seorang teman wanitanya bertemu dengan pelaku di Kawasan Industri Modern 3, Pos 17. Pelaku yang saat itu sedang minum minuman keras bersama rekannya, AD, menghampiri dan menggoda korban. Pelaku kemudian memaksa korban untuk meminum miras tersebut.

Setelah miras habis, pelaku mengajak korban dan temannya untuk jalan-jalan. Namun, dalam perjalanan, pelaku yang membonceng korban sengaja memisahkan diri dari teman korban dan AD. Pelaku kemudian membawa paksa korban ke sebuah ruko kosong di daerah Carenang dan melakukan aksi perkosaan.

“Korban yang terpengaruh oleh alkohol tidak berdaya melawan,” ujar Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan, Kamis (24/9/2026).

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menambahkan, aksi perkosaan tidak hanya terjadi di ruko kosong tersebut. Pelaku juga melakukan perbuatan serupa di dua lokasi lain, yaitu di sekitar terowongan jalan tol, dan terakhir di rumah teman pelaku, AD, di Desa Tambak Pasir. Ketiga lokasi tersebut terjadi dalam satu malam.

“Pelaku seolah tidak memiliki rasa belas kasihan. Korban yang masih di bawah umur dan dalam kondisi tidak sadar penuh dipaksa melayani hasrat pelaku di tiga lokasi berbeda dalam satu malam,” kata Andi.

Setelah berhasil memanfaatkan kelengahan pelaku, korban berhasil kabur dan pulang ke rumahnya. Merasa trauma, korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. Orang tua korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polres Serang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang yang dipimpin Ipda Henry Jayusman segera bergerak cepat. Pada Rabu (17/9), petugas berhasil mengamankan pelaku di rumah rekannya, AD, di Kecamatan Kibin. Pelaku tidak dapat berkutik saat diamankan petugas.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Serang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucap Andi.

Kasatreskrim menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dan Undang-Undang Perlindungan Anak karena korban masih berusia 18 tahun. “Kami akan memproses hukum pelaku secara maksimal. Kami juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja putri, untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal,” ujar Andi.

Tinggalkan komentar