Seorang mahasiswi berinisial S ditemukan meninggal dunia di sebuah hotel di Jakarta Barat. Dugaan awal menyebutkan korban tewas setelah dicekoki narkoba. Sejumlah fakta terkait peristiwa tragis ini mulai terungkap, termasuk kronologi sebelum korban ditemukan tak bernyawa.
Sebelum ditemukan tewas, korban diketahui sempat menghadiri pesta karaoke di kawasan PIK 2. Dalam acara tersebut, korban diduga dicekoki dengan narkoba jenis ekstasi dan obat Riklona. Menurut Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat AKP Rahis Fathlillah, tersangka berinisial ID mengajak korban dan seorang rekannya berinisial ML ke toilet. Di sana, korban ditawari pil ekstasi.
Korban Diberi Narkoba Berulang Kali
Awalnya korban sempat menolak tawaran pil ekstasi. Namun, tersangka ID kembali mengajak korban dan rekannya ke toilet dan memberikan setengah butir ekstasi kepada masing-masing. Beberapa jam kemudian, pemberian ekstasi kembali terulang dengan dosis yang sama.
Setelah acara karaoke selesai, tersangka kembali memberikan dua butir obat jenis Riklona kepada korban dan rekannya. Selanjutnya, tersangka mengajak korban dan beberapa saksi untuk menginap di sebuah hotel di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Kondisi Korban Melemah di Hotel
Setibanya di hotel, korban terlihat dalam kondisi lemas dan harus dipapah. Ia sempat terjatuh di depan lift dan membutuhkan kursi roda untuk menuju kamar. Di dalam kamar, korban dibantu naik ke tempat tidur. Tersangka dan saksi sempat memberikan susu dan minuman elektrolit, namun korban hanya meminum sedikit.
Keesokan harinya, tersangka dan para saksi meninggalkan korban sendirian di kamar hotel karena harus bekerja. Saat itu, kondisi korban masih terlihat lemas.
Penemuan Jenazah dan Hasil Autopsi
Petugas hotel menemukan korban dalam kondisi meninggal dunia di dalam kamar pada Kamis (3/9) sekitar pukul 13.30 WIB. Pihak hotel segera melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Dalam olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk minuman elektrolit dan 19 butir obat jenis Riklona. Percakapan WhatsApp saksi dan rekaman CCTV juga diamankan.
Berdasarkan hasil visum luar dan dalam atau autopsi, korban dinyatakan meninggal dunia akibat intoksikasi zat amfetamin dan metamfetamin. Dokter forensik menyimpulkan bahwa tubuh korban kaget terhadap obat tersebut karena tidak pernah mengonsumsinya sebelumnya.
Tersangka ID Ditetapkan
Polisi kemudian menetapkan rekan pria korban, ID, sebagai tersangka. Tes urine terhadap ID menunjukkan hasil positif mengonsumsi narkoba. Ia diduga memberikan narkotika jenis ekstasi dan obat jenis Riklona kepada korban. Atas perbuatannya, ID dijerat dengan Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Intoksikasi adalah kondisi keracunan akibat paparan zat berbahaya, racun, obat-obatan berlebih, atau alkohol yang mengganggu fungsi normal organ tubuh.