JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa proses seleksi untuk program Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Jakarta akan dilaksanakan secara profesional. Untuk mencegah adanya praktik titip-menitip, Pemprov DKI Jakarta akan menggandeng LPDP Pusat dalam menentukan penerima beasiswa.
Pramono Anung menyampaikan hal tersebut saat ditemui usai peresmian Gedung PMI DKI Jakarta pada Kamis (17/9/2026). Ia menjelaskan bahwa program LPDP Jakarta dijadwalkan akan mulai berjalan pada tahun 2027.
“Dan dilakukan secara profesional. Supaya ini tidak kemudian menjadi tempat untuk orang berebut menitipkan LPDP Jakarta, kami bekerja sama dengan LPDP Pusat untuk proses penentuannya,” ujar Pramono.
Lebih lanjut, Pramono memperkirakan kuota LPDP Jakarta pada tahap awal akan mencakup sekitar 50 hingga 75 orang. Prioritas utama akan diberikan kepada masyarakat Jakarta dari keluarga yang kurang mampu, namun memiliki potensi akademik yang baik. Hal ini telah diatur dalam peraturan gubernur yang baru.
Pramono menambahkan bahwa ketentuan mengenai LPDP Jakarta ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang baru saja ia tandatangani pada pekan lalu. Selain LPDP Jakarta, Pergub tersebut juga mengatur mekanisme pemberian Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
“Karena ada perubahan Badan Pusat Statistik tentang desil, supaya mahasiswa yang sudah menerima KJMU tetap mendapatkan jaminan, baru kali ini dalam Pergub diatur dua tahap,” jelasnya.
Menurut Pramono, mahasiswa yang tidak memiliki permasalahan terkait kriteria akan langsung mendapatkan perpanjangan KJMU. Sementara itu, bagi mahasiswa yang mengalami perubahan desil atau terdeteksi memiliki aset seperti menjadi Pegawai ASN, memiliki mobil, atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) rumah di atas Rp2 miliar, akan menjalani proses verifikasi ulang.
“Yang tidak bermasalah semuanya langsung tetap diperpanjang, diberikan KJMU. Kemudian ada yang bermasalah karena desilnya mengalami perubahan dan ternyata yang bersangkutan anaknya ASN, atau punya mobil, PBB-nya lebih dari Rp2 miliar untuk rumahnya, yang seperti-seperti itu maka dilakukan pengecekan kembali. Maka ada dua tahap,” tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2026 pada Sabtu (12/9/2026). Pergub ini secara spesifik mengatur pembentukan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Jakarta, sekaligus memperkuat tata kelola Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) agar lebih tepat sasaran.
Informasi mengenai penandatanganan Pergub tersebut disampaikan oleh Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, melalui akun Threads pribadinya. Ia menulis, “Semangat pagi warga Jakarta, Pak Gubernur baru saja menandatangani Pergub 20/2026. Ini Pergub yang mengatur pembentukan ‘LPDP Jakarta’.”