Kronologi Lengkap Dugaan Uang Dolar Singapura Palsu Rp 4,7 Miliar Versi Terlapor

JAKARTA – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) tengah mengusut dugaan pemalsuan dan peredaran uang palsu senilai 340 ribu dolar Singapura (SGD). Dalam kasus ini, dua orang terlapor, EAK dan AN, melalui kuasa hukumnya, Saleh Balfas, memberikan penjelasan mengenai kronologi kejadian.

Menurut Saleh Balfas, peristiwa ini bermula dari adanya 34 lembar uang dolar Singapura pecahan 10.000 yang diterbitkan tahun 1973. Uang tersebut berasal dari seorang pemilik berinisial HJ, yang kemudian diperkenalkan kepada AN sebagai uang lama.

HJ menawarkan kepada AN untuk mencari jalur penukaran uang tersebut menjadi pecahan SGD yang lebih kecil. Sebagai imbalannya, HJ menjanjikan sejumlah keuntungan apabila AN berhasil melakukan penukaran. AN kemudian mencoba membawa satu lembar uang SGD 10.000 untuk diuji coba, dengan menitipkan uang senilai Rp 70 juta kepada HJ sebagai deposit.

Awalnya, AN meminta bantuan EAK untuk menukarkan uang tersebut melalui rekanan di perbankan. Namun, upaya tersebut tidak berhasil. “Namun upaya penukaran melalui jalur perbankan di Indonesia tidak berhasil dikarenakan uang pecahan SGD 10.000 terbitan tahun 1973 sudah tidak lagi beredar di Indonesia,” ujar Saleh Balfas dalam keterangannya, Minggu (20/9/2026).

Kemudian muncul informasi bahwa penukaran uang tersebut dapat dilakukan di Singapura. Melalui seorang rekan berinisial R, AN diperkenalkan kepada S, yang dikabarkan bisa membantu membawa dan menukarkan uang SGD pecahan 10.000 tersebut ke Singapura. R menyebutkan bahwa S cukup sering bepergian ke Singapura.

AN kemudian menceritakan kepada S mengenai asal-usul 34 lembar uang SGD 10.000 terbitan 1973 dan sosok HJ sebagai pemilik aslinya. Pada 8 Juni 2026, satu lembar uang SGD 10.000 tersebut diserahkan AN kepada S untuk dibawa ke Singapura.

Tiga hari kemudian, pada 10 Juni 2026, S mengabarkan kepada AN bahwa ia berhasil menukarkan uang tersebut menjadi 85 lembar pecahan SGD 100 terbitan terbaru, yang jika ditotalkan berjumlah SGD 8.500. S menjelaskan bahwa sisa 35 lembar pecahan SGD 100, yang bernilai SGD 3.500, dipotong untuk biaya mediator sebesar SGD 3.000 saat penukaran berlangsung. S juga mengambil komisi sebesar SGD 500.

S kemudian bertemu AN di parkiran kantor Samsat Bekasi, disaksikan oleh rekan AN berinisial AH. Di sana, S menyerahkan 50 lembar uang SGD pecahan 100 terbitan baru kepada AN. “Menurut keterangan klien kami, AN yang juga disaksikan oleh rekannya AH, pada tanggal dan lokasi yang sama. Atas dasar keberhasilan penukaran uang tersebut, saat itu S bersikeras untuk membawa kembali ke Singapura uang SGD 10.000 yang tersisa 33 lembar di kediaman HJ di Bogor, dengan upaya ditukarkan seperti keberhasilan yang pertama,” jelasnya.

AN lalu menghubungi HJ untuk menyampaikan rencana S membawa sisa 33 lembar uang SGD 10.000 ke Singapura. Namun, HJ sebagai pemilik uang meminta deposit yang cukup besar untuk sisa uang tersebut. AN kemudian menawarkan agar S membawa uang tersebut per 5 lembar untuk menghindari deposit yang terlalu besar, namun S memilih membawa semua sekaligus demi menghemat biaya akomodasi.

Selanjutnya, AN menyanggupi permintaan S agar S yang menyediakan uang deposit sebesar Rp 500 juta yang akan diberikan kepada HJ, dengan syarat S menitipkan sejumlah barang sebagai jaminan. AN kemudian meminjam kendaraan milik EAK sebagai jaminan untuk dititipkan kepada S. Kendaraan itu dimaksudkan agar S bisa memberikan uang Rp 500 juta sebagai deposit kepada HJ.

S kemudian membawa 33 lembar uang SGD 10.000 terbitan tahun 1973 ke Singapura. “Semua kegiatan yang berlangsung pada peristiwa ini disaksikan juga oleh rekan AN yang berinisial AH. Dalam pembicaraan awal, sempat dibahas deposit Rp 500 juta. Namun pada pertemuan 11 Juni 2026 dana yang menurut keterangan klien kami direalisasikan dan diserahkan adalah Rp 400 juta,” tutur Saleh.

Saleh menekankan pentingnya penelusuran asal-usul uang, namun juga perjalanan uang setelah berpindah tangan. “Kalau pertanyaannya dari mana S menerima uang, silakan telusuri. Kami setuju. Tetapi setelah 33 lembar tersebut diterima S dan dibawa keluar Indonesia, siapa yang menguasainya? Ke mana uang dibawa? Kepada siapa diserahkan atau diperlihatkan? Di mana proses penukaran dilakukan? Berapa nomor serinya? Dan apa dokumen resmi dari Singapura yang menerangkan perjalanan serta status uang tersebut hingga muncul dugaan uang tersebut adalah palsu?” tanyanya.

Sebelumnya, Polres Tangsel telah meningkatkan kasus dugaan pemalsuan dan peredaran uang palsu 340 ribu SGD ke tahap penyidikan. Kasus ini dilaporkan oleh seorang warga berinisial DM ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026, dengan terlapor HJ, EAK, dan AN, kemudian dilimpahkan ke Polres Tangsel. Uang palsu SGD 340 ribu tersebut nilainya diperkirakan sekitar Rp 4,7 miliar.

Kasi Humas Polres Tangsel, Iptu Yuni, menyatakan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap 6 orang saksi. Polres Tangsel juga berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk meminta informasi kepada Kepolisian Singapura mengenai status penyidikan terhadap seorang WNI yang berada di negara tersebut.

Tinggalkan komentar