Mojokerto – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita sejumlah amplop yang diduga berisi uang dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penggeledahan yang digelar penyidik terkait kasus dugaan suap yang melibatkan pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis pada Kamis (24/9/2026) menjelaskan bahwa amplop-amplop tersebut diduga merupakan uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di BPN Kota Mojokerto. “Penyidik juga mengamankan sejumlah amplop berisi uang, yang diduga merupakan uang-uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto,” ujar Budi.
Meskipun demikian, Budi belum merinci jumlah pasti uang yang berhasil disita. Saat ini, penyidik KPK masih dalam proses penghitungan. “Uang-uang tersebut masih tersimpan dalam amplop, nantinya tentu akan dilakukan penghitungan oleh penyidik,” tambahnya.
Selain uang tunai, penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Dokumen-dokumen yang diamankan akan ditelaah lebih lanjut untuk mendalami keterkaitannya. “Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara,” kata Budi.
Sebelumnya, penggeledahan di Kantor BPN Kota Mojokerto ini dilaksanakan pada Rabu (23/9). Aktivitas ini merupakan tindak lanjut dari penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap, di mana Lampri, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, turut ditetapkan sebagai salah satu tersangka.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Selain Lampri, tujuh tersangka lainnya adalah Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I), Adrianto Pitojo Adi (Direktur Utama Summarecon), Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi (pihak swasta), Erwin, dan Muhammad Fakhry.
KPK sebelumnya telah menyita uang senilai Rp 106,3 miliar dalam kasus ini, yang tercatat sebagai jumlah penyitaan terbesar sepanjang sejarah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.