KPK Kembali Periksa Eks Wabup Sukoharjo dan Pejabat Dinas Terkait Kasus Bupati Etik Suryani

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Wakil Bupati Sukoharjo, Agus Santosa, untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Sukoharjo nonaktif, Etik Suryani. Dalam pemanggilan kali ini, Agus Santosa akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tersebut. “Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan pada Kamis (17/9/2026).

Selain Agus Santosa, penyidik KPK juga memanggil sejumlah pejabat Kepala Dinas di lingkungan Pemkab Sukoharjo untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan para saksi tersebut rencananya akan dilaksanakan di Polres Kota Surakarta.

Para saksi yang dijadwalkan diperiksa meliputi:

  • Tri Tuti Rahayu, Kepala Dinas Kesehatan Kab Sukoharjo
  • Bowo Sutopo Dwi Atmojo, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sukoharjo
  • Joko Winarno, Wiraswasta
  • Suhardi, Wiraswasta (Direktur CV Tulus Karya)
  • Djoko Purnomo, Inspektur Daerah Kabupaten Sukoharjo (periode 2021-2022)
  • Agus Santosa, Wakil Bupati Sukoharjo (periode Februari 2021-Februari 2025)
  • Suraji, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sukoharjo (periode 2021-2022)
  • Darno, Kepala Dinas Pendidikan Tahun 2021 dan Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Kab. Sukoharjo Tahun 2022

Ini bukan kali pertama Agus Santosa dipanggil oleh KPK terkait kasus ini. Sebelumnya, ia juga telah diperiksa pada Jumat (21/8) di Kantor Perwakilan BPKP DI Yogyakarta.

Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan Etik Suryani sebagai tersangka kasus pemerasan di Pemkab Sukoharjo. Selain Etik, KPK juga menetapkan dua orang lainnya yang merupakan anak buahnya sebagai tersangka.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan. “KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” jelas Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers pada Sabtu (11/7).

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:

  • Bupati Sukoharjo, Etik Suryani
  • Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko
  • Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo

Dugaan awal KPK, Etik Suryani diduga menerima setoran upah dari pegawai di lingkungan BPKAD Sukoharjo. Asep Guntur Rahayu menyebutkan bahwa Etik meminta Richard Tri Handoko untuk mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai BPKAD.

Menindaklanjuti penyelidikan, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Sukoharjo yang berkaitan dengan kasus ini. Penggeledahan dilakukan di kantor Bupati Etik, sejumlah kantor dinas di Pemkab Sukoharjo, serta rumah pribadi Bupati Etik. Rumah tersebut diduga digunakan Etik sebagai tempat menyimpan emas seberat 2,5 kg yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Tinggalkan komentar