KPK Geledah Kantor ATR/BPN dan Summarecon Bogor Terkait Dugaan Suap HGB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan serangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Setelah menyasar kantor Dirjen ATR/BPN, tim lembaga antirasuah ini melanjutkan penyelidikan ke kawasan Summarecon Bogor, Jawa Barat.

Penggeledahan ini fokus pada dugaan suap untuk pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Bogor. Kantor ATR/BPN pertama kali digeledah pada Kamis (17/9/2026). Penyidik KPK terlihat keluar dari lobi gedung membawa tiga koper hitam yang kemudian dimasukkan ke dalam mobil Innova.

Tiga Ruang Dirjen Digeledah

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di tiga ruangan pejabat eselon I di Kementerian ATR/BPN. Ketiga ruangan tersebut meliputi:

  • Ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
  • Ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang
  • Ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah

“Hari ini penyidik mulai melakukan kegiatan penggeledahan di sejumlah titik, di antaranya di tiga ruangan dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Selain itu, penyidik juga menggeledah ruang sejumlah direktur di masing-masing direktorat dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan mekanisme layanan di kementerian tersebut. Hingga saat ini, ruang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum digeledah, namun Budi tidak menutup kemungkinan hal tersebut akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.

Dalam kasus ini, KPK telah menyita uang tunai senilai Rp 106,3 miliar, menjadikannya jumlah terbesar sepanjang sejarah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Delapan Tersangka Ditetapkan

KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini, empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Kedelapan tersangka tersebut adalah:

  1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
  2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
  3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon
  4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
  5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
  6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta
  7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
  8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron

Penggeledahan di Summarecon Bogor

Tim penyidik KPK melanjutkan penggeledahan dengan menyasar kantor Summarecon Bogor pada Senin (21/9). Dari penggeledahan yang berlangsung sejak siang hari, KPK menyita dokumen yang diduga terkait dengan suap pejabat Summarecon kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN, khususnya untuk wilayah Bogor.

Penyidik KPK keluar dari kantor Summarecon Bogor sekitar pukul 17.56 WIB membawa sebuah koper hitam, tas, dan dua boks yang kemudian diamankan petugas. Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah tiga ruang Dirjen Kantor Kementerian ATR/BPN, rumah tersangka Lampri, serta kantor Summarecon di Jakarta Timur.

Summarecon Buka Suara

PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) memberikan tanggapan terkait kasus yang sedang diusut KPK. Pihak Summarecon mengakui bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang menjadi perkara merupakan milik entitas anak perusahaan dan masih dalam proses pemecahan. Hingga kini, belum ada perubahan status hukum terhadap sertifikat tersebut.

“SHGB yang sedang diurus tersebut merupakan milik entitas anak perseroan dan sedang dalam proses pemecahan dan sampai saat ini belum ada perubahan status hukum dikarenakan proses pengurusan tersebut masih berjalan,” tulis manajemen Summarecon Agung dalam keterbukaan informasi.

Manajemen Summarecon menyatakan bahwa permintaan keterangan awal dari KPK masih berlangsung. Mereka juga memastikan bahwa pemberitaan dan proses pemeriksaan ini belum berdampak terhadap status HGB, aset, proyek, kegiatan operasional, maupun kondisi keuangan perseroan.

Nusron Wahid Hormati Proses Hukum

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon yang menjerat empat orang kepercayaannya sebagai tersangka.

“Kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan kami akan membantu proses yang ada di sini,” kata Nusron, seperti terlihat di akun Instagram Kementerian ATR/BPN.

Nusron berharap kasus ini dapat menjadi momentum untuk mempercepat perbaikan pelayanan dan pembenahan internal di Kementerian ATR/BPN. Ia menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada KPK.

Tinggalkan komentar