Kemenag: Kekerasan Bukan Solusi Atasi Konflik Tempat Ibadah, Utamakan Musyawarah

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) menegaskan bahwa tindakan kekerasan, intimidasi, maupun ancaman fisik tidak dapat dibenarkan dalam menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan tempat ibadah. Kemenag mengapresiasi langkah musyawarah yang diambil oleh warga untuk menyelesaikan konflik tempat ibadah.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Dr. Thobib Al Ashar, menyampaikan hal ini merespons peristiwa pembubaran jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Tangerang yang sempat viral di media sosial.

“Kita tidak boleh melakukan kekerasan apa pun. Semua ajaran agama mengajarkan untuk bersikap santun, toleran, dan menghormati perbedaan,” tegas Thobib dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/9/2026). Ia menambahkan, “Ketika ada masalah, mari kita selesaikan sama-sama dengan kepala dingin.”

Thobib menilai bahwa gesekan antarumat beragama seringkali terjadi akibat minimnya literasi serta kesalahpahaman terhadap regulasi yang berlaku. Banyak pihak yang belum dapat membedakan antara rumah ibadah, tempat ibadah, dan rumah doa.

Ia menjelaskan, mekanisme pendirian dan pengelolaan rumah ibadah telah diatur secara rinci melalui Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 9 Tahun 2006 Nomor: 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat.

“Minimnya perjumpaan dan komunikasi antarumat memicu prasangka serta kesalahpahaman. Kemenag terus mendorong perjumpaan lintas agama dan dialog kebangsaan untuk menumbuhkan rasa empati,” ujar Thobib.

Thobib menyatakan bersyukur atas penyelesaian persoalan di Tangerang yang dilakukan secara damai melalui musyawarah kekeluargaan. Pihak massa yang melakukan penggerudukan dan pihak GKPI telah sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan tidak memperpanjang masalah tersebut.

Kedua belah pihak telah menandatangani surat pernyataan kesepakatan sebagai bentuk penyelesaian kekeluargaan. Selain itu, pemerintah daerah (pemda) juga akan memfasilitasi pencarian tempat sementara bagi jemaat untuk beribadah sambil menunggu proses perizinan.

“Kami mengapresiasi langkah seluruh pihak yang memilih menyelesaikan persoalan melalui musyawarah. Mari kita bersama-sama mengedepankan dialog dalam menyelesaikan persoalan dan menjauhi cara-cara yang mengarah pada intimidasi dan kekerasan,” tandasnya.

Tinggalkan komentar