Kantor dan Rumah Dinas Bupati Gowa Digeledah Terkait Dugaan Pungli PBG

GOWA – Tim Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melakukan penggeledahan di kantor dan rumah dinas Bupati Gowa, Sulawesi Selatan. Tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan korupsi terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penggeledahan berlangsung pada Senin, 21 September 2026, mulai pukul 15.30 WITA hingga 20.00 WITA. Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri, Brigjen Hernowo Yulianto, menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan penerimaan gratifikasi dalam proses perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa selama periode 2025-2026.

“Tindakan penggeledahan ini terkait dengan perkara dugaan tipikor berupa pemerasan dan/atau pungli dan/atau gratifikasi pada proses pengurusan PBG dan perizinan lainnya di wilayah Kabupaten Gowa tahun 2025 sampai dengan tahun 2026 dan TPPU,” ujar Hernowo kepada wartawan pada Selasa (22/9/2026).

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut mencakup berkas dokumen fisik dan juga dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Hernowo menambahkan bahwa perkara ini telah dinaikkan ke tingkat penyidikan. Namun, hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. “Belum ada yang tap (penetapan) tersangka. Status sidik,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, telah dimintai keterangan oleh penyidik. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus yang sedang diselidiki. “(Bupati Gowa) sudah (diperiksa). Sebagai saksi,” pungkas Hernowo.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 20 huruf c undang-undang TPPU, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tinggalkan komentar