Jaksa Sebut Roy Suryo Sebarkan Isu Ijazah Palsu Jokowi, Timbulkan Kerugian Imateriil

Jaksa mendakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Jaksa menyatakan bahwa perbuatan Roy Suryo telah menimbulkan kerugian imateriil bagi Jokowi, yang merasa dihina.

“Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Ir H Joko Widodo mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik saksi Ir H Joko Widodo secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026).

Lebih lanjut, jaksa menjelaskan bahwa perbuatan Roy Suryo menimbulkan tuduhan bahwa Jokowi menggunakan ijazah palsu saat mendaftar sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden ke-7 RI. Padahal, Universitas Gadjah Mada (UGM) telah menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli.

“Bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Ir H Joko Widodo telah menggunakan ijazah S-1 palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagal pejabat publik sebelumnya yakni Walikota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia,” ungkapnya.

Jaksa merinci kasus ini bermula pada 26 Maret 2025, ketika Jokowi diperlihatkan dua unggahan di YouTube dan satu unggahan di media sosial X yang dinilai menyerang kehormatannya. Unggahan tersebut menuduh ijazah Strata Satu (S-1) Jokowi palsu.

“Adanya tiga unggahan di media sosial terdiri dari dua video di YouTube dan satu unggahan di media sosial ‘X’ yang menyerang kehormatan atau nama baik saksi Ir H Joko Widodo yang pada pokoknya menuduhkan bahwa ljazah Strata Satu (S-1) saksi lr H Joko Widodo adalah palsu,” kata jaksa.

Unggahan yang dimaksud berasal dari akun Youtube @EggiSudjanaChannel dengan judul ‘Konsisten TPUA Pengungkapan Ijazah Palsu’ dan akun X @DokterTifa dengan judul ‘ERA AI: Segala Ijazah Palsu Bakal Terungkap Dalam Hitungan Detik’.

Menanggapi hal tersebut, Jokowi menghubungi tim penasihat hukumnya. Setelah mengumpulkan bukti, kuasa hukum Jokowi menggelar konferensi pers untuk membantah tudingan tersebut.

Pada 15 April 2025, UGM menggelar konferensi pers dan menyatakan bahwa Jokowi tercatat sebagai mahasiswa di Fakultas Kehutanan UGM dan telah dinyatakan lulus.

Jaksa juga menyatakan bahwa analisis ijazah S-1 yang diklaim Roy Suryo menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) tidak bersumber dari pemilik sah ijazah, yaitu Jokowi. Jaksa menambahkan bahwa tidak ada upaya konfirmasi langsung dari Roy Suryo kepada Jokowi terkait isu tersebut.

“Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 4578/DCF/2025 tanggal 7 Oktober 2025 yang pada pokoknya diperoleh kesimpulan, hasil pemeriksaan perbandingan terhadap satu lembar barang bukti ijazah Universitas Gadjah Mada Fakultas Kehutanan No 1120 atas nama Joko Widodo dengan 14 ijazah pembanding adalah identik dengan dokumen pembanding atau merupakan produk cetak yang sama,” ujar jaksa.

Tinggalkan komentar