JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi membentuk Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Jakarta melalui penandatanganan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2026. Aturan ini juga bertujuan memperkuat tata kelola Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) agar penyalurannya lebih tepat sasaran.
Pergub yang diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada Sabtu (12/9/2026) ini secara spesifik mengatur pembentukan LPDP Jakarta. Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Prastowo Yustinus, melalui akun Threads pribadinya mengonfirmasi hal tersebut.
“Semangat pagi warga Jakarta, Pak Gubernur baru saja menandatangani Pergub 20/2026. Ini Pergub yang mengatur pembentukan ‘LPDP Jakarta’,” tulis Prastowo dalam unggahannya yang dilihat pada Senin (14/9/2026).
Prastowo menjelaskan bahwa LPDP Jakarta akan difokuskan untuk memberikan beasiswa bagi mahasiswa berprestasi yang ingin melanjutkan studi ke jenjang S2 dan S3 di perguruan tinggi internasional ternama.
“Beasiswa untuk yang berprestasi, agar bisa melanjutkan kuliah hingga S-2 dan S-3, di kampus terbaik di dunia,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Prastowo menambahkan bahwa Pergub 20/2026 ini merupakan wujud nyata dari visi dan misi Gubernur Pramono Anung bersama Wakil Gubernur Rano Karno untuk memutus mata rantai ketidakberuntungan. Selain itu, Pergub ini juga memperkuat mekanisme KJP dan KJMU agar lebih akurat dalam penyalurannya.
“Pergub 20 ini ditulis dua tangan Pak Pram dan Bang Rano, demi mewujudkan visi memutus rantai ketidakberuntungan. Tak hanya itu, Pergub juga memperkuat tata kelola KJP dan KJMU agar lebih tepat sasaran, tepat manfaat, dan selaras dengan visi Kota Global,” tutupnya.