Terdakwa kasus robot trading Binomo, Indra Kenz, dikabarkan telah bebas bersyarat pada Kamis (24/9/2026). Kabar ini beredar melalui unggahan media sosial yang kemudian dibenarkan oleh Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Budi Waskito.
“Pada Kamis, tanggal 24 Sept 2026 jam 11.00 telah dilaksanakan pembebasan bersyarat kepada indra Kusuma atau Indra Kenz. Di bawah pengawasan Bapas Bogor pengawasannya,” ujar Budi saat dikonfirmasi.
Meskipun telah bebas, pihak korban investasi Binomo melalui kuasa hukumnya, Irsan Gusfrianto, berharap agar Indra Kenz tidak mengulangi perbuatannya di masa lalu.
“Kalau pun benar dia sudah bebas bersyarat, kami berharap kejadian seperti kemarin tidak terulang lagi,” ungkap Irsan.
Lebih lanjut, Irsan menjelaskan bahwa pembagian ganti rugi kepada para korban dari aset sitaan Indra Kenz masih menemui kendala. Permasalahan ini terkait dengan proses pembagian yang dilakukan oleh pengurus Paguyuban Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (PTIB).
“Untuk kerugian para korban, sudah dibagi dari aset sitaan Indra Kenz. Hanya saja, masih bermasalah sampai sekarang terkait pembagian yang dilakukan oleh pihak penguyuban,” jelas Irsan.
Menurut Irsan, permasalahan pembagian aset ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi STTL/184/IV/2025/Bareskrim tertanggal 22 April 2025.
Sebelumnya, sejumlah korban investasi Binomo melaporkan dugaan penggelapan dan pencucian uang terkait hasil penjualan aset rumah sitaan milik Indra Kenz. Laporan ini teregister di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/184/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 22 April 2025.
Dalam laporan tersebut, terdapat lima orang terlapor yang merupakan pengurus dan anggota PTIB, serta seorang pengacara. Paguyuban PTIB ini beranggotakan para korban Indra Kenz.
Kuasa hukum korban, Irsan Gusfrianto, menjelaskan bahwa paguyuban tersebut menjual aset sitaan Indra Kenz setelah diserahterimakan dari JPU Tangerang Selatan. Diduga, para terlapor telah melakukan penggelapan dan pencucian uang senilai total Rp 30 miliar.
Salah satu modus yang diduga dilakukan adalah pemotongan dana kompensasi korban sebesar Rp 4 miliar untuk biaya success fee pengacara yang ditunjuk tanpa persetujuan atau kuasa dari korban.
Irsan juga mengungkapkan bahwa dua aset rumah Indra Kenz di Medan, di Jalan Seroja dan Jalan Bilal, dijual seharga Rp 5,5 miliar. Padahal, taksiran nilai rumah di Jalan Seroja mencapai Rp 30 miliar dan di Jalan Bilal Rp 1,7 miliar. Penjualan ini diduga dipaksakan meskipun mayoritas korban menolak.
Dari hasil penjualan kedua rumah tersebut, dana sebesar Rp 5,5 miliar dibagikan kepada 144 korban dengan total distribusi Rp 402 juta.
Laporan ini telah dilimpahkan dari Mabes Polri ke Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Para korban berharap agar kasus ini segera ditindaklanjuti dan tersangka segera ditetapkan.
Perlu diketahui, pembebasan bersyarat tidak berarti Indra Kenz bebas sepenuhnya. Selama masa pembebasan bersyarat, ia wajib menjalani pembimbingan, pengawasan, dan menaati ketentuan yang berlaku. Indra Kenz juga berkewajiban melapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan tidak boleh kembali tersangkut kasus pidana, jika tidak ingin pembebasannya dicabut.