Indonesia Siapkan Laporan Global Implementasi Aksi Lanjut Usia

Kementerian Sosial (Kemensos) mengambil peran sebagai koordinator nasional untuk pengisian Survei Madrid International Plan of Action on Ageing (MIPAA) Tahun 2026. Langkah ini mencakup integrasi data dan masukan dari berbagai kementerian/lembaga serta organisasi non-pemerintah yang berfokus pada kelompok lanjut usia.

Direktorat Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia (Dit Rehsos LU) di bawah Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial ditunjuk sebagai unit pelaksana teknis yang bertugas menghimpun data tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Supomo, dalam sambutan pembukaan yang dibacakan oleh Direktur Rehsos LU, Suratna, di Jakarta pada Kamis (24/9/2026).

“Pada peninjauan kelima (5th review) MIPAA tahun ini, Indonesia diminta untuk melaporkan perkembangan pelaksanaan kebijakan yang telah dijalankan. Laporan ini mencakup capaian, tantangan yang dihadapi, kesenjangan (gaps), serta prioritas-prioritas yang perlu diperkuat lebih lanjut,” ujar Supomo dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Jumat (25/9/2026).

Kegiatan Konsolidasi Publik Survei Nasional Implementasi Madrid International Plan of Action on Ageing (MIPAA) Tahun 2026 diselenggarakan selama dua hari, pada tanggal 23-24 September 2026, di Harris Vertu Harmoni, Jakarta Pusat. Acara ini bertujuan untuk mengonfirmasi dan memvalidasi data nasional terkait kebijakan, program, serta capaian pembangunan yang berpihak pada kelompok lanjut usia sebelum dilaporkan ke forum internasional.

MIPAA sendiri merupakan instrumen evaluasi yang krusial untuk mengukur sejauh mana arah kebijakan pembangunan yang berfokus pada lansia di Indonesia telah berhasil diterjemahkan menjadi program yang konkret dan terukur. Survei ini terdiri dari 49 indikator pertanyaan yang mencakup berbagai aspek, mulai dari kebijakan nasional, peran lansia dalam pembangunan, kesejahteraan dan kesehatan, hingga lingkungan pendukung dan isu lintas generasi.

Supomo menambahkan, “Pembangunan kelanjutusiaan telah ditempatkan sebagai bagian integral dari komitmen Indonesia dalam mencapai Agenda 2030 untuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Komitmen ini diperkuat lebih lanjut melalui Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Kelanjutusiaan dan diintegrasikan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.”

Mekanisme dalam pertemuan konsolidasi ini meliputi penilaian terhadap berbagai ruang lingkup program pembangunan lansia. Area yang dibahas antara lain perlindungan sosial dan pensiun, pelayanan kesehatan, perawatan jangka panjang (long-term care), kesehatan mental dan demensia, dukungan bagi pengasuh (caregiver), ketenagakerjaan, aksesibilitas, transportasi, literasi digital, hingga perlindungan dari kekerasan dan penelantaran.

Kemensos menekankan bahwa ketersediaan data yang terpilah berdasarkan kelompok usia, jenis kelamin, disabilitas, dan wilayah geografis sangat penting untuk memastikan respons nasional Indonesia yang akurat dan berbasis bukti. Hal ini akan mendukung perumusan kebijakan yang lebih tepat sasaran.

“Kualitas dari respons nasional Indonesia sangat bergantung pada ketepatan data, bukti pelaksanaan program, serta kejelasan kesenjangan yang berhasil kita identifikasi. Hasil konsolidasi ini tidak hanya akan menjadi bahan laporan penting di tingkat Asia-Pasifik dan internasional, tetapi juga berfungsi sebagai bahan evaluasi internal untuk memperkuat kebijakan pembangunan kelanjutusiaan di dalam negeri,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar