Indonesia Mendesak UU Energi Baru dan Krisis Iklim untuk Mitigasi Bencana

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, mendesak percepatan penyelesaian dua rancangan undang-undang (RUU) krusial: RUU Pengelolaan Perubahan Iklim (RUU PPI) dan RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Langkah ini diambil sebagai upaya serius Indonesia dalam menghadapi krisis iklim yang semakin nyata.

Menurut Eddy, RUU EBT saat ini telah memasuki tahap pembahasan yang lanjut. Sementara itu, RUU PPI diharapkan dapat segera dibahas pada akhir tahun 2026. “Kita perlu memformulasikan UU Pengelolaan Perubahan Iklim untuk penanganan krisis iklim, termasuk bagaimana mempercepat transisi energi melalui UU Energi Baru dan Terbarukan agar krisis iklim tertangani lebih baik lagi. Dua UU ini untuk menangani secara serius krisis iklim dan mempercepat akselerasi transisi energi kita,” ujar Eddy pada Sabtu (19/9/2026).

Pernyataan ini disampaikan Eddy saat menjadi narasumber dalam acara AIPA-Indonesia, National Focus Group Discussion on Climate Change, yang diselenggarakan di Binus University, Tangerang, pada Jumat (18/9). Diskusi tersebut dihadiri oleh Anggota DPR RI, para guru besar dan akademisi, aktivis lingkungan, serta perwakilan dari berbagai organisasi non-pemerintah (NGO).

Eddy Soeparno menekankan bahwa Indonesia saat ini sudah berada dalam status krisis iklim, yang hanya selangkah lagi menuju bencana iklim. Ia mencontohkan berbagai fenomena alam yang terjadi di tanah air, seperti kebakaran hutan dan lahan (karhutla), banjir bandang di Sumatera (Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat), penurunan tanah di Jakarta, kenaikan suhu udara, polusi yang kian memburuk, hingga mencairnya salju abadi di Pegunungan Cartenz.

Dampak perubahan iklim, lanjutnya, tidak lagi terjadi di tempat yang jauh, melainkan sudah terasa di sekitar kita. Oleh karena itu, Eddy mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menyadari urgensi krisis iklim yang telah menjadi kenyataan.

Lebih lanjut, Eddy menyoroti pentingnya RUU PPI sebagai payung hukum yang komprehensif. Keberadaan RUU ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan perubahan iklim, serta menjadi landasan kuat untuk upaya mitigasi dan adaptasi. “Dengan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim maka pengelolaan perubahan iklim dilakukan secara berkelanjutan dan berkeadilan,” tegasnya.

Eddy juga memaparkan bahwa kehadirannya dalam FGD di Binus University merupakan bagian dari kunjungan ke-55 ke berbagai kampus di Indonesia, yang mencakup wilayah dari ujung Sumatera hingga Maluku. Dalam pertemuan dengan kalangan akademisi, ia menyampaikan pentingnya pemahaman mendalam mengenai krisis iklim dan perlunya akselerasi dalam pelaksanaan transisi energi.

Ia pun mengajak para akademisi untuk turut peduli dan berkontribusi aktif dalam penanganan krisis iklim. “Masalah transisi energi adalah masalah kita semua. Transisi energi bukan pilihan,” kata Eddy, yang juga merupakan Doktor Ilmu Politik UI. “Transisi energi adalah keniscayaan. Kita juga melaksanakan aksi terhadap perubahan iklim. Ini merupakan kewajiban kita semua, tidak hanya pemerintah, parlemen, akademisi, melainkan semua harus berpartisipasi,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar