Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Ganti Rugi Roy Suryo, Kemenkeu Wajib Bayar Rp 5 Juta

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan kelima yang diajukan oleh Roy Suryo terkait tuntutan ganti rugi senilai Rp 206 juta. Dalam gugatan ini, pihak termohon meliputi Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kementerian Keuangan.

Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menyatakan bahwa permohonan praperadilan pemohon dikabulkan untuk sebagian. “Dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” ujar Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/9/2026).

Majelis hakim memerintahkan Turut Termohon II, yaitu Menteri Keuangan Republik Indonesia, untuk melakukan pembayaran ganti rugi. Kuasa untuk itu telah diberikan kepada Kepala Biro Advokasi Kementerian Keuangan.

Hakim menjelaskan bahwa ganti rugi tersebut termaktub dalam Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015. Pasal-pasal ini mengatur pembayaran ganti kerugian oleh menteri yang bertanggung jawab atas urusan pemerintahan di bidang keuangan, berdasarkan petikan putusan atau penetapan pengadilan.

“Pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan petikan putusan atau penetapan pengadilan,” ucap hakim saat membacakan pertimbangan.

Hakim menilai Kementerian Keuangan memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku, meskipun mekanisme dana abadi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru belum memiliki aturan pelaksana yang lengkap. Hakim kemudian menetapkan ganti rugi imateriil sebesar Rp 5 juta.

“Menetapkan ganti rugi imateriil bagi Pemohon sejumlah Rp 5 juta. Memerintahkan kepada Turut Termohon II untuk membayar ganti rugi sejumlah Rp 5 juta kepada Pemohon,” tegas hakim.

Pertimbangan hakim lebih lanjut adalah bahwa ganti rugi imateriil merupakan bagian dari kerugian yang dapat dituntut oleh seseorang yang mengalami penangkapan dan penahanan secara tidak sah. Hal ini sejalan dengan Pasal 173 ayat (1) KUHAP, yang memberikan hak kepada tersangka, terdakwa, atau terpidana untuk menuntut ganti kerugian apabila ditangkap, ditahan, dituntut, diadili, atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang sah berdasarkan undang-undang.

Selain itu, hakim juga mempertimbangkan ketentuan Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Menurutnya, kompensasi atas penangkapan atau penahanan yang tidak sah mencakup kerugian finansial maupun nonfinansial. “Pembatasan nominal tidak boleh ditafsirkan sedemikian rupa sehingga meniadakan hak untuk menuntut ganti rugi imateriil,” jelas hakim.

Hakim tidak mengabulkan seluruh permohonan Roy Suryo terkait kerugian imateriil yang diajukan sebesar Rp 100 juta. Roy Suryo sebelumnya berargumen bahwa kerugian tersebut timbul akibat beban psikologis, kecemasan, serangan terhadap kehormatan, serta stigma sosial yang dialaminya akibat pemberitaan terkait perkara yang menjeratnya.

“Menimbang bahwa Pasal 173 ayat (1) KUHAP menentukan tersangka, terdakwa, atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, diadili, atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang sah berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. KUHAP tidak membatasi jenis kerugian yang dapat dituntut, apakah hanya kerugian materiil atau imateriil,” ujar hakim.

Hakim menilai status Roy Suryo sebagai tokoh publik, mantan menteri, dan mantan anggota DPR RI tidak secara otomatis menentukan tingkat beban psikologis yang dialaminya. Kondisi psikologis, menurut hakim, harus dibuktikan melalui pemeriksaan ahli yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hakim juga mempertimbangkan kekeliruan dalam proses penggeledahan dan penangkapan yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah dalam permohonan praperadilan sebelumnya. “Tindakan penahanan dinyatakan tidak sah karena tidak memenuhi syarat subjektif sebagaimana telah dipertimbangkan dalam putusan Nomor 99, dan memperhatikan pula fakta lamanya terdakwa berada dalam upaya paksa yang tidak sah, yakni selama 4 hari, serta dampak stigma yang dialami Pemohon ketika berada dalam upaya paksa tersebut sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, maka hakim menetapkan ganti rugi imateriil sejumlah Rp 5 juta,” pungkas hakim.

Roy Suryo, yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo, tercatat telah mengajukan lima kali gugatan praperadilan. Praperadilan pertamanya terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, yang sebagian gugatannya dikabulkan. Namun, ia kalah dalam tiga gugatan praperadilan lainnya. Praperadilan kelima ini terdaftar dengan nomor perkara 149/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Tinggalkan komentar