BPJS Kesehatan Putus Kontrak RS Petrokimia Gresik Akibat Indikasi Kecurangan

Jakarta – BPJS Kesehatan secara resmi mengakhiri perjanjian kerja sama pelayanan kesehatan dengan Rumah Sakit (RS) Petrokimia Gresik yang berlaku mulai 15 September 2026. Keputusan ini diambil menyusul adanya indikasi kecurangan dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) setelah melalui proses pemeriksaan dan audit.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menjelaskan bahwa pemutusan kerja sama ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima melalui situs lapor.go.id. BPJS Kesehatan bersama Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) Provinsi Jawa Timur serta Tim Pencegah Kecurangan JKN Kabupaten Gresik kemudian melakukan penelusuran mendalam terhadap klaim pelayanan di RS Petrokimia Gresik.

“Dari hasil penelusuran, ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan klausul perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak, yang mengarah pada tindakan kecurangan. Meskipun RS Petrokimia Gresik telah mengembalikan seluruh kerugian yang timbul, konsekuensi sesuai dengan klausul perjanjian tetap harus dijalankan,” ungkap Janoe dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/9/2026).

Janoe menegaskan bahwa penghentian kerja sama ini tidak berarti peserta JKN kehilangan akses terhadap layanan kesehatan yang mereka butuhkan. Selama masa transisi pengalihan layanan ke rumah sakit mitra lainnya, peserta yang menjalani cuci darah atau hemodialisis masih dapat menerima layanan di RS Petrokimia Gresik hingga 31 Desember 2026.

“Kami memastikan proses pengalihan pelayanan berjalan secara bertahap agar peserta tetap mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang optimal. Kami telah memetakan sejumlah RS mitra BPJS Kesehatan yang memiliki kapasitas memadai untuk menampung sekitar 180-an peserta JKN yang memerlukan hemodialisis, dengan mempertimbangkan pula lokasi tempat tinggal peserta,” jelas Janoe lebih lanjut.

BPJS Kesehatan juga telah menyiapkan formulir pilihan pengalihan layanan hemodialisis dan memberikan sosialisasi langsung kepada pasien serta keluarga mereka di ruang pelayanan hemodialisis. Untuk layanan kemoterapi, pengalihannya akan dilakukan ke RS Semen Gresik.

“Selama masa transisi, kami menempatkan petugas BPJS SATU yang siap siaga di RS Petrokimia Gresik. Mereka bertugas memberikan informasi, menangani keluhan, serta membantu koordinasi proses rujukan ke rumah sakit yang sesuai dengan kebutuhan medis peserta. Kami selalu memastikan bahwa di setiap proses pengakhiran kerja sama dengan fasilitas kesehatan, peserta JKN yang terdampak tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang mereka perlukan,” ucap Janoe.

Peserta JKN yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin menyampaikan pengaduan dapat menghubungi petugas BPJS SATU yang informasinya, termasuk nama, foto, dan nomor kontak, tersedia di loket informasi rumah sakit. Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang disediakan oleh rumah sakit, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Tinggalkan komentar