Betrand Peto Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Laporan Penganiayaan dan Kekerasan Seksual

JAKARTA – Penyanyi Betrand Peto, yang memiliki nama asli Alfonsius Toribio Tenkudi (ATT), dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada hari ini, Senin (21/9/2026). Pemeriksaan ini dilakukan terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh seorang wanita bernama Winda Hatami Aghdan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengonfirmasi kehadiran Betrand Peto sebagai saksi dalam perkara tersebut. Laporan dugaan penganiayaan tersebut terdaftar dengan nomor LP : LP/B/6852/IX/2026/SPKT/POLDAMETROJAYA, tertanggal 14 September 2026. Budi Hermanto menyatakan bahwa yang bersangkutan melaporkan seorang perempuan berinisial DYP, namun detail mengenai duduk perkara laporan itu belum diungkapkan lebih lanjut.

Selain kasus dugaan penganiayaan, Betrand Peto juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus kekerasan seksual. Pihak kepolisian membenarkan telah menerima laporan tersebut dan saat ini penyidik tengah mempelajari barang bukti yang telah dikumpulkan. Barang bukti tersebut meliputi hasil visum dan data digital.

Sebelumnya, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno, menjelaskan bahwa laporan dugaan kekerasan seksual itu dilayangkan oleh seorang wanita berinisial AW. Laporan tersebut diterima oleh Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 September 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Pelapor sekaligus korban adalah wanita berinisial AW, sementara terlapor adalah laki-laki berinisial ATT.

Terkait laporan kekerasan seksual, penyidik berencana akan meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk pelapor, saksi, dan terlapor. Visum terhadap pelapor juga akan dilakukan. Menurut Onkoseno, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi di sekitar kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Namun, kronologi lengkap kejadiannya masih belum dirinci lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Tinggalkan komentar