Bamsoet Usulkan Ambang Batas Parlemen 5% dan Pemisahan Jadwal Pemilu

Anggota DPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengusulkan agar ambang batas parlemen atau parliamentary threshold naik menjadi 5 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Usulan ini dinilai sebagai upaya menyederhanakan sistem kepartaian di Indonesia. Selain itu, Bamsoet juga mendorong wacana pemisahan pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) pada tahun 2029.

Pandangan ini disampaikan Bamsoet saat memberikan kuliah ‘Politik Hukum dan Kebijakan Publik’ di Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Jakarta, pada Sabtu (19/9/26). Menurutnya, ambang batas parlemen 5 persen dapat menjadi titik tengah antara kebutuhan memperkuat efektivitas parlemen dan menjaga ruang keterwakilan politik masyarakat. Pemisahan jadwal Pilpres dan Pileg juga dinilai penting untuk menghindari kekacauan seperti pada Pemilu 2019 dan 2024.

“Saya setuju ambang batas parlemen 5 persen menjadi salah satu opsi yang dibahas secara serius dalam revisi UU Pemilu. Angka ini menurut saya masih berada dalam batas moderat. Tujuannya jelas, yaitu membangun sistem kepartaian yang lebih sederhana, memperkuat efektivitas parlemen, sekaligus memastikan partai politik yang memperoleh kursi benar-benar memiliki dukungan rakyat yang cukup kuat,” ujar Bamsoet dalam keterangan tertulisnya.

Bamsoet, yang pernah menjabat sebagai Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7, memaparkan bahwa persoalan ambang batas parlemen tidak bisa dilihat hanya dari kepentingan partai politik untuk mendapatkan kursi. Ia menekankan adanya persoalan yang lebih besar, yaitu bagaimana mendesain sistem kepartaian agar selaras dengan sistem pemerintahan presidensial.

Menurut pandangannya, terlalu banyak partai di parlemen dapat mempersulit proses pengambilan keputusan politik. Fragmentasi politik yang tinggi juga berpotensi memengaruhi efektivitas pembentukan kebijakan. Oleh karena itu, penyederhanaan jumlah partai di DPR harus menjadi bagian dari pembenahan sistem politik secara keseluruhan.

Pada Pemilu 2024, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 4 persen suara sah nasional. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1204 Tahun 2024, batas 4 persen setara dengan sekitar 6,07 juta suara. Hasil Pemilu 2024 menunjukkan delapan partai politik berhasil memenuhi ambang batas ini dan memperoleh kursi DPR periode 2024-2029. Ketentuan 4 persen ini sebelumnya diatur dalam Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Pemerintahan presidensial membutuhkan dukungan parlemen yang relatif stabil agar agenda pembangunan dapat berjalan efektif. Kalau terlalu banyak kekuatan politik dengan ukuran yang sangat kecil masuk ke DPR, proses membangun kesepakatan bisa menjadi lebih panjang dan kompleks. Parliamentary threshold 5 persen dapat menjadi salah satu instrumen untuk menjaga keseimbangan tersebut,” jelas Bamsoet.

Bamsoet, yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia, mengakui bahwa kenaikan parliamentary threshold dari 4 persen menjadi 5 persen pasti akan menimbulkan perdebatan. Setiap kenaikan ambang batas berpotensi meningkatkan jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi. Oleh karena itu, revisi UU Pemilu harus dilakukan secara menyeluruh.

Ia menambahkan bahwa ambang batas parlemen harus dibicarakan bersamaan dengan sistem pemilu, metode konversi suara menjadi kursi, daerah pemilihan, jumlah kursi DPR, serta mekanisme penguatan partai politik. Dengan demikian, perubahan angka parliamentary threshold tidak akan berdiri sendiri.

Bamsoet juga mengutip pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencatat bahwa ambang batas memiliki dampak pada proporsionalitas hasil pemilu karena menentukan suara mana yang dapat dikonversi menjadi kursi DPR. Sebagai contoh, pada Pemilu 2019, MK mencatat 13.595.842 suara atau sekitar 9,7 persen suara sah nasional tidak terkonversi menjadi kursi DPR.

“Dalam menetapkan parliamentary threshold yang harus kita ukur adalah kualitas sistem demokrasi kita. Apakah parlemen menjadi lebih efektif, apakah keterwakilan masyarakat tetap terjaga, apakah suara rakyat semakin bermakna, dan apakah pemerintahan presidensial menjadi lebih stabil. Empat pertanyaan itu harus dijawab secara bersamaan,” urai Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran ini menjelaskan bahwa kekhawatiran mengenai banyaknya suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi harus dijawab melalui kajian akademik dan simulasi. MK melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ketentuan ambang batas parlemen 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024. Namun, MK memerintahkan perubahan norma dan besaran ambang batas untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, dengan memperhatikan persyaratan konstitusional.

Pada Januari 2026, MK juga mencatat adanya permohonan yang mempersoalkan tidak adanya batas maksimal ambang batas parlemen. Perkembangan pembahasan revisi UU Pemilu juga memunculkan pandangan yang mengusulkan angka lebih rendah maupun lebih tinggi dari 5 persen.

“Putusan Mahkamah Konstitusi harus menjadi pijakan utama. Artinya, angka 5 persen harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan akademik. Kita perlu simulasi berdasarkan hasil pemilu sebelumnya, melihat berapa suara yang berpotensi tidak terkonversi menjadi kursi, bagaimana pengaruhnya terhadap distribusi kursi di setiap daerah pemilihan, serta apakah tujuan penyederhanaan partai benar-benar tercapai,” jelas Bamsoet.

Bamsoet, yang juga Wakil Ketua Umum/Kepala Badan Bela Negara FKPPI dan Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila, menambahkan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu tidak hanya terbatas pada perdebatan parliamentary threshold. Desain sistem pemilu secara utuh juga akan dibahas, mulai dari metode konversi suara menjadi kursi, besaran daerah pemilihan, sistem kepartaian, hingga mekanisme penguatan hubungan antara wakil rakyat dan konstituennya.

Dengan demikian, perubahan parliamentary threshold dapat ditempatkan sebagai bagian dari pembenahan sistem pemilu secara keseluruhan. “Apabila parliamentary threshold disepakati 5 persen, maka kita harus memastikan seluruh desain pemilunya mendukung tujuan tersebut. Jangan sampai kita berhasil menyederhanakan jumlah partai di DPR, tetapi pada saat yang sama memperbesar jarak antara suara rakyat dan kursi yang mereka hasilkan. Demokrasi yang sehat membutuhkan keseimbangan antara efektivitas pemerintahan dan keterwakilan masyarakat,” pungkas Bamsoet.

Tinggalkan komentar