Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen identitas krusial yang berlaku seumur hidup, termasuk foto yang menjadi representasi visual pemiliknya. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan sejumlah ketentuan guna memastikan proses perekaman foto berjalan nyaman dan menghasilkan gambar yang memuaskan bagi pemohon.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Dukcapil Kemendagri, masyarakat diperbolehkan menggunakan riasan wajah saat perekaman foto e-KTP. Pemohon bahkan disarankan untuk berpenampilan maksimal dan mengenakan pakaian rapi sesuai norma yang berlaku. Namun, riasan yang digunakan sebaiknya tidak berlebihan atau terlalu tebal.
Terdapat dua larangan spesifik yang tetap berlaku selama sesi pemotretan, yakni penggunaan kacamata dan softlens. Larangan penggunaan softlens didasarkan pada alasan teknis, di mana pemakaiannya dapat menyebabkan sistem gagal dalam membaca biometrik mata pemohon.
Untuk meningkatkan kenyamanan, setiap kantor Dinas Dukcapil di tingkat kabupaten dan kota kini wajib menyediakan fasilitas penunjang berupa ruang ganti dan alat rias sederhana. Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Dirjen Dukcapil Nomor 400.8.1.2/13999/Dukcapil tertanggal 11 Oktober 2024. Fasilitas ini memungkinkan warga untuk merapikan pakaian, tatanan rambut, dan riasan wajah sebelum difoto, sehingga proses pemotretan dapat berjalan tanpa terburu-buru.
Pemohon Berhak Memeriksa Hasil Foto KTP
Selain menyediakan fasilitas persiapan penampilan, Dukcapil juga memberikan hak penuh kepada masyarakat untuk memeriksa hasil foto sebelum data disimpan ke dalam sistem biometrik nasional. Operator perekaman wajib menampilkan hasil foto di layar monitor dan meminta persetujuan langsung dari pemohon. Jika pemohon merasa kurang puas, ia berhak meminta pengambilan ulang hingga mendapatkan hasil yang disetujui.
Setelah foto dinyatakan sesuai dan disetujui, operator akan melanjutkan ke proses perekaman data biometrik berikutnya, yaitu pengambilan sidik jari dan pemindaian iris mata. Ketentuan kerapian penampilan ini juga berlaku bagi pemula dalam program perekaman e-KTP, termasuk dalam layanan jemput bola ke sekolah. Pihak sekolah diimbau untuk mengingatkan siswa agar membawa pakaian ganti yang rapi saat jadwal perekaman agar mereka tampil percaya diri.
Batas Waktu Pengurusan KTP
Selain tata cara pemotretan, masyarakat juga diimbau untuk memperhatikan batas waktu legal pembuatan KTP-el. Berdasarkan panduan teknis Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta, warga negara wajib mengurus KTP-el paling lambat 14 hari setelah memenuhi salah satu kondisi berikut:
- Telah genap berusia 17 tahun.
- Telah menikah meskipun belum berusia 17 tahun.
- Menerima Surat Keterangan Pindah Datang (SKPWNI) bagi penduduk yang datang dari luar daerah atau luar negeri.
- Telah melaporkan perubahan status kependudukan dari penduduk sementara warga negara asing menjadi penduduk resmi.