JAKARTA – Puluhan kendaraan roda dua yang parkir sembarangan di trotoar Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ditertibkan petugas gabungan. Penindakan ini dilakukan karena kendaraan tersebut menutup akses bagi pejalan kaki dan mengganggu lalu lintas.
Kepala Seksi Pengendalian Operasional (Dalops) Sudinhub Jakarta Selatan, Alfian Michiels, menjelaskan bahwa penertiban ini merespons aduan dari masyarakat. “Kegiatan tersebut berdasarkan aduan masyarakat yang melintas di lokasi tersebut terkait adanya parkir yang menutupi akses pejalan kaki, menutupi atau di atas ubin untuk disabilitas sampai parkirannya ke bahu jalan,” kata Alfian, Jumat (25/9/2020).
Penertiban berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB melibatkan personel dari Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan, Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Kebayoran Baru, serta petugas Lintas Jaya dari unsur TNI dan Polri. Menurut Alfian, kawasan tersebut sebelumnya sudah sering menjadi lokasi sosialisasi dan imbauan terkait parkir liar.
Petugas memberikan tenggang waktu sekitar 10 hingga 15 menit kepada para pemilik kendaraan untuk memindahkan kendaraannya ke tempat yang semestinya. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan oleh sebagian pemilik kendaraan.
Akibatnya, petugas gabungan melakukan penertiban dengan metode angkut jaring dan operasi cabut pentil (OCP). Sebanyak 52 unit sepeda motor ditindak dalam operasi tersebut. Rinciannya, 38 kendaraan dikenai tindakan cabut pentil, sementara 14 lainnya diangkut ke Kantor Sudinhub Jakarta Selatan untuk diproses lebih lanjut dan membuat surat pernyataan. Tidak ada kendaraan roda empat yang menjadi sasaran penertiban kali ini.
Alfian menambahkan bahwa penertiban di kawasan tersebut bukan kali pertama. Ia berharap masyarakat dapat lebih tertib dan disiplin dalam memarkirkan kendaraan serta mematuhi peraturan lalu lintas. “Sehingga dapat bersama mewujudkan fungsi trotoar yang nyaman untuk pejalan kaki, dan lalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman,” pungkasnya.