Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah menyiapkan 10 lokasi kantong parkir di sekitar kawasan Gelora Bung Karno (GBK) untuk mendukung kelancaran pertandingan antara Persija Jakarta dan Persib Bandung. Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta.
Dishub DKI Jakarta mengimbau para penonton yang akan menyaksikan pertandingan untuk memaksimalkan penggunaan transportasi umum, seperti Transjakarta dan MRT Jakarta. “Diimbau kepada masyarakat yang akan menghadiri kegiatan BRI Super League 2026-2027 (Persija Jakarta vs Persib Bandung) untuk menggunakan layanan angkutan umum (Transjakarta dan Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta) untuk menuju lokasi kegiatan sesuai dengan pelayanan jam operasional,” demikian keterangan resmi Dishub DKI Jakarta, Sabtu (12/9/2026).
Total kapasitas parkir yang disiapkan mencakup 1.957 unit mobil dan 8.229 unit sepeda motor. Berikut adalah daftar 10 lokasi kantong parkir yang tersedia bagi penonton di sekitar kompleks GBK:
- Parkir Plaza Tenggara
- Parkir Plaza Selatan
- Parkir Istora
- Parkir Elevated Sisi Selatan
- Parkir Elevated Sisi Utara
- Parkir Akuatik
- Lapangan ABC
- Parkir Stadion Madya
- Parkir Masjid Albina
- Parkir Lapangan Softball
Selain menyediakan kantong parkir, Dishub DKI juga mengoptimalkan layanan angkutan umum menuju kawasan pertandingan. Beberapa rute Transjakarta yang melayani perjalanan menuju Halte Senayan Bank Jakarta dan Halte Gelora Bung Karno 2 antara lain Kota-Blok M, Stasiun Palmerah-Senayan, Blok M-Ancol, Kalideres-Senayan Bank Jakarta, Stasiun Manggarai-Blok M, Ragunan-Senayan Bank Jakarta, Pinang Ranti-Bundaran Senayan, Tanjung Priok-Bundaran Senayan, Tanah Abang-Blok M, Senen-Blok M, Stasiun Tebet-Bundaran Senayan, serta JIEP-Bundaran Senayan.
Bagi pengguna MRT Jakarta, rute Lebak Bulus-Bundaran HI dapat digunakan dengan akses melalui Stasiun Istora Mandiri. Layanan MRT beroperasi mulai pukul 05.00 hingga 24.00 WIB.
Dishub DKI Jakarta juga mengingatkan kepada pengguna jalan yang tidak memiliki kepentingan langsung dengan pertandingan untuk menghindari ruas jalan yang terdampak rekayasa lalu lintas. “Menghindari ruas jalan tersebut dan dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan,” tambah imbauan tersebut.