BEKASI – Seorang wanita berinisial K (18) ditemukan meninggal dunia di sebuah warung mi ayam di kawasan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Korban diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria berinisial AK (23) setelah terjadi perselisihan terkait tarif layanan prostitusi online atau booking online (BO).
Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (12/9) sekitar pukul 23.30 WIB. Menurut kepolisian, korban dan pelaku AK berkenalan melalui aplikasi percakapan MiChat sebelum akhirnya sepakat untuk bertemu di lokasi kejadian.
Kanit Reskrim Polsek Babelan, AKP Syafwardi, menjelaskan bahwa motif awal kejadian ini bermula dari komunikasi pelaku AK melalui MiChat yang berujung pada kesepakatan. “Setelah bertemu, korban dan pelaku melakukan hubungan badan,” ujar Syafwardi kepada wartawan pada Selasa (15/9/2026).
Permasalahan timbul ketika korban meminta pembayaran sesuai dengan kesepakatan jasa yang telah dibuat. Namun, pelaku tidak dapat memenuhi permintaan tersebut. “Korban meminta uang jasa yang telah disepakati sebelumnya. Namun, pelaku tidak bisa memenuhi pembayaran sesuai kesepakatan, yaitu Rp 250.000. Pelaku hanya membayar Rp 50.000,” ungkap Syafwardi.
Akibat perselisihan tersebut, korban diduga dianiaya oleh pelaku hingga meninggal dunia. Pihak kepolisian yang menerima laporan segera bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, korban meninggal dunia akibat cekikan di bagian leher.
“Dari hasil penyelidikan, diduga korban meninggal dunia disebabkan cekikan di leher yang mengakibatkan tulang rawan gondok pada leher patah. Kondisi tersebut menyumbat jalan pernapasan dan menjadi penyebab kematian atau mati lemas,” jelas Syafwardi.
Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa korban K ternyata sedang dalam kondisi hamil tujuh bulan. Janin yang dikandungnya pun turut meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.
Pelaku AK yang diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian korban kini telah diamankan dan ditahan oleh pihak kepolisian. Pelaku dijerat dengan Pasal 458 KUHP ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.