Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus kematian seorang wanita berinisial K (18) yang ditemukan di sebuah warung mi ayam di kawasan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Korban diketahui menjalankan jasa layanan pemesanan kencan online atau open booking online (BO).
Kanit Reskrim Polsek Babelan, AKP Syafwardi, menjelaskan bahwa korban dan pelaku, AK (23), berkenalan melalui aplikasi percakapan MiChat. Keduanya kemudian sepakat untuk bertemu di lokasi kejadian.
“Adapun motif peristiwa ini berawal dari pelaku AK (23) melakukan komunikasi melalui aplikasi MiChat dan terjadi kesepakatan. Setelah bertemu, korban dan pelaku melakukan hubungan badan,” kata Syafwardi kepada wartawan pada Selasa (15/9/2026).
Menurut Syafwardi, perselisihan terjadi ketika korban meminta pembayaran sesuai kesepakatan. Namun, pelaku tidak memenuhi jumlah yang disepakati, sehingga terjadi penganiayaan yang berujung pada kematian korban.
“Korban meminta uang jasa yang telah disepakati sebelumnya. Namun pelaku tidak bisa memenuhi pembayaran sesuai kesepakatan, yaitu Rp 250 ribu. Pelaku hanya membayar Rp 50 ribu,” ujarnya.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (12/9) sekitar pukul 23.30 WIB. Pihak kepolisian segera bergerak menuju lokasi kejadian setelah menerima laporan. Hasil pemeriksaan dokter forensik menunjukkan bahwa korban meninggal dunia akibat cekikan di bagian leher.
“Dari hasil penyelidikan, diduga korban meninggal dunia disebabkan cekikan di leher yang mengakibatkan tulang rawan gondok pada leher patah. Kondisi tersebut menyumbat jalan pernapasan dan menjadi penyebab kematian atau mati lemas,” jelasnya.
Pelaku Berhasil Ditangkap
Aparat kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku, AK, di lokasi kejadian, yaitu warung mi ayam tersebut. Pelaku kini telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Babelan.
“Benar, (pelaku) sudah diamankan oleh Polsek Babelan,” kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani pada Senin (14/9/2026).
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini. Terduga pelaku AK masih menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik Polsek Babelan.
“Sekarang masih dalam tahap pemeriksaan,” ucapnya.
Terduga pelaku AK telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.