Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Bambang Setiawan, warga Pejompongan, Jakarta Pusat. Peristiwa nahas ini terjadi dalam kerusuhan pada 27 Agustus 2026.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari pengumpulan alat bukti yang kuat, serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyampaikan bahwa tersangka memiliki inisial FP (23 tahun), DS (33 tahun), dan DDS (29 tahun).
“Berdasarkan hasil dari pemeriksaan dan keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti yang lain, kami telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial FP usia 23 tahun, DS usia 33 tahun, DDS usia 29 tahun,” ujar Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/9/2026).
Saat ini, ketiga tersangka tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyelidikan.
“Saat ini para tersangka sedang menjalani penyidikan di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” tambahnya.
Dalam rangkaian penyidikan, polisi telah menyita hasil visum et repertum terhadap korban, Bambang Setiawan, dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap rekaman CCTV dan video amatir yang relevan dengan kejadian.
“Kami telah melakukan pemeriksaan laboratorium digital forensik terhadap CCTV dan video amatir di Puslabfor Polri. Dan kami telah melakukan pemeriksaan ahli, baik itu ahli kedokteran forensik, ahli digital forensik, ahli psikologi forensik, ahli psikologi massa, ahli sosiologi hukum, dan ahli hukum pidana,” pungkasnya.