Seorang pria bernama Ahmad Ronny Hasiholan dijatuhi hukuman 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Depok. Majelis hakim menyatakan Ronny terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap istri sirinya yang terjadi di kawasan Limo, Depok.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim yang dipublikasikan melalui situs SIPP PN Depok pada Senin (14/9/2026). Majelis hakim yang diketuai oleh Fitri Noho, dengan anggota Merry Harianah dan Jubaida Diu, menilai terdakwa bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain, sesuai dengan dakwaan yang lebih subsider dari penuntut umum.
Vonis yang dijatuhkan ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa meyakini Ronny terbukti bersalah melakukan pembunuhan sesuai dengan ancaman hukuman dalam pasal 458 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.
Kasus ini mulai terungkap setelah keluarga korban melaporkan kehilangan pada Sabtu (7/3). Penemuan jenazah yang telah menjadi tulang belulang terjadi ketika anak korban bersama pasangannya sedang melakukan bersih-bersih di rumah.
Pihak kepolisian berhasil mengungkap motif di balik pembunuhan sadis yang dilakukan oleh Ahmad Ronny terhadap istri sirinya. Pernikahan keduanya tercatat terjadi pada Desember 2024, sementara aksi pembunuhan itu sendiri berlangsung pada Oktober 2025 di Limo, Depok. Tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut karena sakit hati yang dipicu oleh masalah ekonomi. Korban ditemukan dalam kondisi yang sangat memprihatinkan, hanya menyisakan tulang dan kulit yang mengering.