JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyatakan dukungannya terhadap usulan Presiden Prabowo Subianto untuk mengkategorikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai terorisme ekologi. Sahroni menilai karhutla merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.
“Saya sangat setuju langkah tegas Presiden Prabowo menggolongkan pelaku karhutla sebagai terorisme ekologi. Dampaknya sudah sangat parah, merusak lingkungan, membahayakan masyarakat dan satwa, serta mengancam generasi mendatang,” kata Sahroni, Jumat (18/9/2026).
Menurut Sahroni, sifat extraordinary crime yang melekat pada karhutla menuntut penegakan hukum yang juga luar biasa. Ia menekankan bahwa aturan yang ada perlu diperkuat dan diterapkan tanpa pandang bulu.
Sahroni juga meminta aparat kepolisian untuk tidak hanya fokus pada pelaku di lapangan, tetapi juga melakukan penelusuran aliran dana atau follow the money. Tujuannya adalah mengungkap pihak yang memerintahkan, membiayai, dan mendapatkan keuntungan dari praktik karhutla.
“Polisi jangan berhenti di pelaku lapangan, wajib follow the money dan bongkar siapa yang memerintahkan, membiayai, serta menikmati keuntungannya,” tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memang mendorong penguatan sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Ia mengemukakan kemungkinan untuk menggolongkan tindakan tersebut sebagai terorisme ekologi, mengingat karhutla telah menjadi masalah serius yang memerlukan penanganan hukum lebih tegas serta penguatan regulasi.
Arahan ini disampaikan Prabowo saat memimpin rapat terbatas secara hybrid mengenai penanganan bencana di Tanah Air dari Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (16/9/2026). Dalam rapat tersebut, Presiden menerima laporan penanganan karhutla dan langkah mitigasi menghadapi kondisi yang diperkirakan masih rawan dalam 1,5 bulan ke depan.
Presiden Prabowo meminta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk mendalami ketentuan sanksi terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Penguatan aturan ini, menurutnya, dapat dilakukan melalui perubahan undang-undang yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dengan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius,” ujar Presiden.