Ribuan Botol Miras Diamankan Polres Malang dalam Operasi Cipta Kondisi

Polres Malang menggelar Operasi Cipta Kondisi yang menyasar peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayahnya. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 2.307 botol miras dari berbagai jenis.

Operasi ini tidak hanya berfokus pada penyitaan barang bukti, tetapi juga meliputi pemetaan lokasi rawan, patroli rutin, dan dialog dengan para pemilik usaha. Tujuannya adalah untuk mencegah peredaran minuman beralkohol ilegal agar tidak kembali meresahkan masyarakat.

Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri menyatakan bahwa operasi ini merupakan langkah preventif yang dilakukan secara berkelanjutan. “Kami ingin peredaran miras ilegal dapat ditekan, sehingga lingkungan masyarakat tetap aman dan nyaman,” ujar AKBP Rulian pada Kamis (17/9/2026).

Penyitaan 2.307 botol miras dari beragam jenis, termasuk arak, trobas, dan minuman beralkohol berkadar tinggi, dilakukan melalui kegiatan penertiban di sejumlah titik di Kabupaten Malang.

Rulian menekankan pentingnya pencegahan di tingkat lingkungan. Ia menambahkan bahwa semakin mudah miras ilegal diperoleh, semakin besar pula potensi penyalahgunaannya, terutama oleh kalangan yang tidak semestinya.

Dalam pelaksanaannya, polisi juga memberikan edukasi kepada para pemilik usaha. “Kami juga memberikan edukasi kepada pemilik usaha. Jangan sampai ada penjualan miras secara ilegal, terlebih jika peredarannya berada di lingkungan permukiman atau mudah dijangkau oleh anak-anak dan remaja,” tuturnya.

Selain menyita barang bukti, pemilik usaha yang kedapatan menjual miras ilegal juga diberikan pemahaman mengenai larangan dan konsekuensi hukumnya agar tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Polres Malang juga mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi lingkungan masing-masing. Warga yang mengetahui adanya aktivitas penjualan atau peredaran miras ilegal dapat melaporkannya kepada kepolisian melalui Call Center 110. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Informasi masyarakat sangat membantu untuk mengetahui titik-titik peredaran miras ilegal. Silakan laporkan jika mengetahui adanya penjualan miras ilegal, sehingga bisa segera kami tindak lanjuti,” jelas Rulian.

Operasi Cipta Kondisi akan terus dilaksanakan dengan menyesuaikan perkembangan situasi dan informasi yang masuk. Polisi mengingatkan para pemilik usaha untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak terlibat dalam penjualan miras secara ilegal. “Target kami bukan sekadar mengumpulkan barang bukti. Yang lebih penting adalah bagaimana peredaran miras ilegal bisa dicegah sejak dari lingkungan masyarakat,” pungkas Rulian.

Tinggalkan komentar