Remaja 16 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Jakarta Barat, Polisi Periksa 8 Saksi

JAKARTA – Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun diduga menjadi korban kekerasan seksual di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Polisi saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa tim penyidik telah memeriksa delapan orang saksi dan dua ahli. Selain itu, sejumlah alat bukti serta dokumen pendukung juga telah dikumpulkan.

Kasus ini dilaporkan pada tanggal 12 Mei 2026 dan terdaftar dengan Nomor STTL.P/B/3402/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Polisi berencana untuk menggelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan temuan yang ada.

“Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh,” ujar Kombes Budi Hermanto.

Saat ini, penanganan kasus ditangani oleh Direktorat Reserse (Ditres) Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya. Kombes Budi menegaskan bahwa penyidik memprioritaskan perlindungan terhadap anak dalam setiap proses penyelidikan.

“Saat ini laporan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak masih dalam penanganan penyidik Subdit II Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Kombes Budi Hermanto memastikan bahwa seluruh proses penyelidikan berjalan sesuai prosedur dan dilakukan secara profesional serta proporsional. Ia menambahkan bahwa fokus utama saat ini adalah pemulihan kondisi psikis korban. “Proses penanganan perkara terus berjalan secara profesional dan hati-hati dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap anak serta menghormati hak seluruh pihak,” tutupnya.

Tinggalkan komentar