Remaja 16 Tahun di Jakbar Diduga Dicabuli Berulang Kali oleh Kenalan Baru

Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di Jakarta Barat diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berusia 23 tahun. Keluarga korban telah melaporkan insiden ini ke pihak kepolisian dan saat ini kasus tersebut tengah dalam proses pengusutan.

Dugaan pencabulan ini dilaporkan terjadi di sebuah hotel di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Pelaku adalah seorang pemuda yang baru dikenal korban melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. Setelah perkenalan berlanjut, korban diduga dibujuk rayu untuk bertemu dengan pelaku yang kemudian berujung pada dugaan pencabulan di sebuah hotel.

Kasus Diusut Polisi

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa laporan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak ini masih dalam penanganan Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberdayaan Perempuan serta Perlindungan Anak (PPO) Polda Metro Jaya. Ia menegaskan bahwa penyidik memprioritaskan perlindungan anak dalam penanganan kasus ini.

Laporan resmi kasus ini telah diajukan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/3402/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 12 Mei 2026. “Saat ini laporan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak masih dalam penanganan penyidik Subdit II Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya,” ujar Kombes Budi Hermanto saat dihubungi wartawan pada Rabu (16/9/2026).

Delapan Saksi Diperiksa Polisi

Kombes Budi Hermanto memastikan bahwa proses penyelidikan berjalan sesuai prosedur dan proporsional. Fokus utama saat ini adalah pemulihan kondisi psikis korban. Penyidik telah memeriksa delapan saksi dan dua ahli, serta melengkapi berbagai alat bukti dan dokumen pendukung.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan fakta dan alat bukti yang telah diperoleh. “Penyidik telah memeriksa delapan saksi dan dua ahli serta melengkapi sejumlah alat bukti dan dokumen pendukung. Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh,” tutupnya.

Korban Diduga Dicabuli Berkali-kali

Ibu korban, yang diidentifikasi sebagai A, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial MI (23) diduga telah melakukan pencabulan terhadap putrinya yang berusia 16 tahun sebanyak lima kali. Kejadian tersebut dilaporkan terjadi di sebuah hotel di kawasan Palmerah.

Menurut A, awal mula perkenalan putrinya dengan pelaku terjadi melalui WhatsApp pada akhir tahun 2025. Setelah sempat tidak direspons, pelaku terus mengirim pesan hingga akhirnya dibalas pada tahun 2026. A menceritakan bahwa putrinya dan pelaku sempat bertemu satu kali di dekat rumah sebelum akhirnya pelaku kerap merayu korban hingga mereka memutuskan untuk berkencan pada 10 Mei 2026.

“Pas di hari Minggu itu, anak mau ke sekolahan. Udah nolak, tapi si pelaku memaksa, terus neleponin. Akhirnya nggak enak, karena pelaku ngomongnya katanya ‘Masa sih gua udah jauh-jauh nggak ditemuin’. Akhirnya nggak enak, ditemuin-lah ke Stasiun Maja,” ungkap A.

Korban kemudian diantarkan pelaku untuk membeli baju di Pasar Senen, Jakarta Pusat, sebelum akhirnya menuju salah satu hotel di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan serangkaian tindakan pencabulan terhadap korban sebanyak lima kali.

Tinggalkan komentar