Razia Angkot Tua Bogor Berlanjut, Ribuan Izin Dicabut

Kota Bogor – Operasi penertiban mobil angkutan perkotaan (angkot) tua di Kota Bogor, Jawa Barat, terus berlanjut. Hingga kini, sebanyak 1.025 angkot yang berusia di atas 20 tahun telah dibekukan dan dicabut izin trayeknya.

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Dody Wahyudin, menyatakan bahwa operasi ini akan berlangsung hingga akhir November mendatang. “Jadi sampai hari ini operasi masih berjalan sampai dua bulan ke depan, sampai akhir November,” ujar Dody pada Selasa (15/8/2026).

Jumlah angkot tua yang telah ditertibkan mencapai 57,6 persen dari target total sebanyak 1.780 unit. Angkot yang dicabut izin trayeknya adalah yang usianya sudah mencapai lebih dari 20 tahun.

Dishub Kota Bogor menggelar razia di dua titik pada hari itu, yakni di Jalan Sholeh Iskandar dan Jalan Pahlawan. Penertiban ini tetap dilaksanakan meskipun sempat ada demonstrasi dari sejumlah sopir angkot di Balai Kota Bogor.

“Untuk jumlah total hasil operasi penertiban yang dilaksanakan, sampai hari ini sudah ada 1.025 angkot dengan usia teknis di atas 20 tahun yang dibekukan dan dicabut trayek dan izin operasionalnya,” tambah Dody.

Angkot tua yang terjaring razia akan diberi label ‘tidak laik jalan’ menggunakan cat semprot pada badan mobil. Sementara itu, angkot dengan usia teknis di bawah 20 tahun akan dipasangi stiker khusus dari Dishub Kota Bogor.

“Angkot di bawah tahun 2020 atau usia teknisnya di atas 20 tahun tetap diberi tanda atau disemprot terkait dengan umur teknis. Sedangkan angkot yang usianya di bawah 20 tahun tetap dipasang stiker, agar tidak terjadi tumpang tindih atau penyetopan petugas ketika di jalan raya,” jelas Dody.

Sopir Angkot Pernah Demonstrasi

Sebelumnya, para sopir dan pemilik angkot sempat menggelar unjuk rasa menolak larangan operasional angkot berusia di atas 20 tahun di Balai Kota Bogor. Pemerintah Kota Bogor menegaskan penertiban angkot tua akan tetap dilanjutkan sesuai aturan.

“Penertiban akan terus dilakukan terkait dengan umur teknis (angkot), tetapi yang paling penting adalah pelaksanaannya. Nanti akan dibicarakan, agar lebih kondusif dan diterima oleh seluruh pihak,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, pada Kamis (3/9).

Sujatmiko menambahkan bahwa perwakilan sopir dan pemilik angkot yang berunjuk rasa telah bertemu langsung dengan Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim. Dalam pertemuan tersebut, para sopir menyampaikan aspirasi mereka dan berdialog dengan Wali Kota beserta jajarannya.

“Aspirasi dari pengemudi angkot tadi sudah diterima dengan baik oleh Bapak Wali Kota dan tentunya aspirasi juga sudah disampaikan dan dialog dengan baik,” ujar Sujatmiko.

“Tentu aturan mainnya tetap regulasi akan menjadi acuan, yaitu Perda Nomor 8 Tahun 2023. Nah, pelaksanaannya nanti akan lebih kondusif. Secara teknis di lapangan akan dibicarakan lebih lanjut sama Organda dan KKSU-nya,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar