Seorang pria berinisial SA (51) dilaporkan telah ditangkap polisi terkait dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Parung, Bogor. Jumlah korban yang teridentifikasi mencapai 18 orang.
Kapolsek Parung Kompol Maman Firmansyah menjelaskan bahwa seluruh korban pelecehan tersebut berjenis kelamin perempuan dengan rentang usia bervariasi, mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang berhasil mengamankan SA di sebuah lembaga pendidikan pada Selasa (15/9) malam. Pihak kepolisian segera turun tangan dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat serta tokoh agama setempat untuk meredakan situasi dan mencegah amukan massa terhadap terduga pelaku.
“Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas berhasil mengevakuasi pria yang diduga sebagai pelaku berinisial SA dan selanjutnya membawa yang bersangkutan ke Polres Bogor untuk menjalani proses penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” ujar Maman.
Lebih lanjut, Maman menyatakan bahwa penanganan kasus dugaan kekerasan seksual ini telah diserahkan sepenuhnya kepada Polres Bogor. Hingga kini, motif dan kronologi pasti bagaimana pelaku melakukan perbuatannya terhadap belasan anak tersebut masih dalam proses penyelidikan mendalam oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) atau Perlindungan Perempuan dan Anak (PPO).