Pria di Tamansari Tertangkap Bawa Sabu Saat Razia Polisi

JAKARTA – Seorang pria berinisial AK (31) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Penangkapan ini terjadi saat AK terjaring dalam razia stasioner yang digelar oleh Polsek Metro Tamansari.

Menurut keterangan Polres Metro Jakarta Barat pada Sabtu (19/9/2026), pelaku diamankan di depan Kantor Kecamatan Tamansari, Jalan Kemukus, Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Razia ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan wilayah dan mengantisipasi peredaran narkotika.

Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M. Zulfikar menjelaskan, saat pemeriksaan, petugas menemukan seorang pria yang membawa barang yang diduga narkotika jenis sabu. Petugas yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP M. Fauzan Yonnadi didampingi Kasubnit Narkoba AKP Madjen Silaban kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram. Turut diamankan pula beberapa plastik klip kosong bekas pakai, satu perangkat bong beserta cangklong, satu korek api, bungkus rokok, telepon genggam, dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.

Lebih lanjut, hasil pemeriksaan urine terhadap AK menunjukkan bahwa ia positif menggunakan narkotika. “Yang bersangkutan kemudian kami amankan beserta seluruh barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Kami juga melakukan pengembangan untuk mengungkap asal barang tersebut,” terang Kompol Bobby.

Dalam pemeriksaan awal, AK mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang ia kenal dengan panggilan ‘BRO’ di kawasan Kampung Bahari pada 18 September 2026. Ia membeli barang haram itu seharga Rp 100 ribu. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan dan memburu pihak yang diduga memasok narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian KUHP dan/atau Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran atau penyalahgunaan narkotika, segera sampaikan kepada pihak kepolisian agar dapat kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Tinggalkan komentar