Polisi Ungkap Potensi Aktor Intelektual dan Alur Dana Kerusuhan Pejompongan

Polda Metro Jaya masih mendalami pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik pengerahan massa dalam kerusuhan di kawasan Pejompongan, Jakarta, pada 27 Agustus. Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang warga bernama Bambang Setiawan meninggal dunia. Polisi juga menelusuri alur pendanaan yang digunakan untuk mengerahkan massa.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan bahwa beberapa tersangka kerusuhan mendapatkan pendanaan dari koordinator lapangan (korlap) berinisial JT. Masing-masing orang disebut menerima Rp 40 ribu. “Beberapa tersangka kerusuhan mendapatkan pendanaan dari korlap atas nama Saudara JT dengan nominal per orang Rp 40 ribu. Dari JT, kemudian diorder oleh atas nama PKL, diorder atas nama KHT alias HY, dan diorder atas nama SO,” kata Imanuddin saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu.

Imanuddin menjelaskan bahwa JT kemudian mendapat perintah dari sejumlah pihak. Polisi kini mendalami pihak yang berada di balik permintaan pengerahan massa sekaligus menyiapkan pendanaannya. “Nah, selanjutnya kami sedang melakukan pendalaman terhadap intellectual leader yang mengorder atau meminta menyiapkan massa dan yang bersangkutan menyiapkan pendanaannya,” ujarnya.

Polisi juga menemukan alur pendanaan lain melalui korlap berinisial ER. ER disebut merupakan salah satu mahasiswa perguruan tinggi di Jakarta. Iman mengatakan ER menjanjikan atau menyiapkan dana sebesar Rp 70 ribu untuk setiap orang yang dikerahkan. “Kemudian klaster dua, kami menemukan adanya temuan dari korlap atas nama ER. Nah, ini juga kami sedang melakukan pendalaman di mana Saudara ER adalah salah satu mahasiswa perguruan tinggi di Jakarta yang menjanjikan atau menyiapkan dana Rp70.000,00 per kepala,” ujarnya.

Menurut Imanuddin, ER mendapatkan perintah dari salah satu badan hukum. Identitas badan hukum tersebut masih didalami penyidik. “Di mana Saudara ER mendapatkan order dari salah satu badan hukum yang sedang kami lakukan pendalaman saat ini. Badan hukum itu adalah yang menyediakan anggaran dan meminta menyiapkan orang-orang kepada Saudara ER,” ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan Bambang Setiawan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa saksi maupun ahli. “Berdasarkan hasil dari pemeriksaan dan keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti yang lain, kami telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial FP usia 23 tahun, DS usia 33 tahun, DDS usia 29 tahun,” kata Iman Imanuddin.

Dia menambahkan bahwa saat ini para tersangka tengah menjalani penyidikan. Para tersangka juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan. “Saat ini para tersangka sedang menjalani penyidikan di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Tinggalkan komentar