Polda Metro Jaya terus mendalami kasus kerusuhan yang terjadi pada 27 Agustus 2026. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menegaskan bahwa penyelidikan ini berfokus pada tindak pidana kerusuhan dan tidak berkaitan dengan hak penyampaian pendapat di muka umum.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini dan kami akan terus melakukan pendalaman terhadap para aktor penggerak dan yang menyediakan dana untuk melakukan kerusuhan,” ujar Kombes Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/9/2026).
Dalam penyelidikan, polisi mengidentifikasi adanya klaster pendanaan. Pada klaster pertama, beberapa tersangka kerusuhan diduga menerima dana dari seorang koordinator lapangan (korlap) berinisial JT dengan nominal Rp 40 ribu per orang. Dana tersebut kemudian diteruskan berdasarkan perintah dari PKL, KHT alias HY, dan SO.
Saat ini, polisi juga tengah menelusuri sosok yang disebut sebagai ‘intellectual leader’, yaitu pihak yang diduga menginstruksikan penyiapan massa beserta pendanaannya.
Selanjutnya, pada klaster kedua, polisi menemukan koordinator lapangan berinisial ER. Iman menjelaskan bahwa ER adalah seorang mahasiswa di Jakarta yang diduga menjanjikan atau menyiapkan uang sebesar Rp 70 ribu per orang. ER mendapatkan perintah dari sebuah badan hukum yang sedang didalami oleh Polda Metro Jaya, yang bertugas menyediakan anggaran dan meminta penyiapan massa.
Untuk klaster ketiga, Direktorat Reserse PPA dan TPPO Polda Metro Jaya menangani perkara anak yang berhadapan dengan hukum. Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan eksploitasi terhadap anak. Para tersangka tersebut diduga menggerakkan dan memberikan upah kepada anak-anak yang dihadirkan untuk terlibat dalam kerusuhan.
Kombes Iman kembali menekankan bahwa perkara yang ditangani adalah terkait dugaan kerusuhan, bukan penyampaian pendapat di muka umum atau unjuk rasa. “Kami sampaikan kepada rekan-rekan sekalian bahwa perkara yang kami tangani adalah perkara kerusuhan, tidak ada kaitannya dengan perkara penyampaian pendapat di muka umum atau unjuk rasa,” tegasnya.
Polda Metro Jaya menyatakan komitmennya untuk senantiasa melayani dan mengawal proses penyampaian pendapat di muka umum yang dilindungi undang-undang. Namun, pihaknya tidak akan mentoleransi segala upaya yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami tidak pernah menoleransi terhadap upaya-upaya yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutupnya.