Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap adanya dugaan aktor intelektual di balik pendanaan kerusuhan yang terjadi pada 27 Agustus 2026 di wilayah Jakarta. Penyelidikan sementara mengidentifikasi tiga klaster pendanaan, salah satunya melibatkan mahasiswa yang diduga diperintahkan oleh sebuah badan hukum.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa dalam kerusuhan tersebut, terdapat koordinator lapangan (korlap) bernama JT yang diduga membayarkan massa sebesar Rp 40 ribu per orang. Dana tersebut kemudian diteruskan kepada pihak lain yang mengatasnamakan PKL, KHT alias HY, dan SO.
“Beberapa tersangka kerusuhan mendapatkan pendanaan dari korlap atas nama saudara JT dengan nominal per orang Rp 40 ribu, kemudian dari JT kemudian diorder atas nama PKL, diorder atas nama KHT alias HY, dan diorder atas nama SO,” ujar Iman dalam jumpa pers pada Sabtu (12/9/2026).
Saat ini, pihak kepolisian juga tengah mendalami identitas intelektual dader atau pihak yang diduga sebagai otak perencana kerusuhan. Pihak ini diduga yang memberikan perintah untuk menyiapkan massa dan menyediakan pendanaan.
“Selanjutnya kami sedang melakukan pendalaman tentang intelektual dader yang mengorder atau meminta menyiapkan massa, dan yang bersangkutan menyiapkan pendanaannya,” jelas Iman.
Mahasiswa Diduga Terlibat dalam Klaster Kedua
Lebih lanjut, Kombes Iman Imanuddin memaparkan temuan terkait klaster pendanaan kedua. Dalam klaster ini, seorang mahasiswa berinisial ER diduga terlibat dalam pengumpulan massa dengan iming-iming imbalan Rp 70 ribu per kepala.
“Klaster dua, kami menemukan adanya temuan dari korlap atas nama ER, ini juga kami sedang lakukan pendalaman, di mana saudara ER adalah salah satu mahasiswa perguruan tinggi di Jakarta yang menjanjikan atau menyiapkan dana Rp 70 ribu per kepala,” ungkapnya.
Iman menambahkan bahwa ER mendapatkan perintah untuk mengumpulkan massa dari sebuah badan hukum yang saat ini masih dalam proses pendalaman oleh kepolisian. Badan hukum tersebut diduga menjadi pihak yang menyiapkan anggaran dan meminta ER untuk menyiapkan orang-orang.
“Di mana saudara ER mendapatkan order dari salah satu badan hukum yang sedang kami lakukan pendalaman saat ini, badan hukum itu yang menyiapkan anggaran dan meminta menyiapkan orang-orang kepada saudara ER,” pungkasnya.