Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pengungkapan kasus dugaan impor ilegal kacang tanah memiliki cakupan yang lebih luas dari sekadar penegakan hukum. Pengawasan terhadap komoditas pangan ini juga mencakup perlindungan hak konsumen serta keberlangsungan hidup petani dalam negeri.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, menjelaskan bahwa kepatuhan terhadap peraturan impor dan karantina merupakan elemen krusial dalam menjaga kelancaran tata niaga pangan. Mekanisme yang telah ditetapkan harus dipenuhi oleh setiap komoditas yang masuk dan diperdagangkan di Indonesia.
“Tujuannya bukan sekadar memastikan kepatuhan aturan. Ada hak konsumen yang harus dilindungi dan ekosistem perdagangan yang perlu dijaga agar tetap sehat,” ujar Victor dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Jakarta Utara pada Rabu (16/9/2026).
Ia menambahkan, masuknya komoditas pangan tanpa melalui prosedur yang semestinya berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi para pelaku bisnis yang telah patuh terhadap kewajiban perizinan, karantina, dan perpajakan. Kondisi ini juga dapat memberikan dampak negatif terhadap para petani lokal yang bergantung pada hasil panen mereka untuk pendapatan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa penegakan hukum ini bertujuan untuk memelihara keseimbangan dalam rantai ekonomi yang berkaitan erat dengan komoditas pangan.
“Ada masyarakat yang membutuhkan pangan aman, ada petani yang menggantungkan hidup dari hasil panen, dan ada pelaku usaha yang taat aturan. Mata rantai inilah yang harus kita jaga bersama,” tegas Budi.
Melalui penanganan perkara ini, Polda Metro Jaya berupaya mengajak seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku terkait impor, karantina, dan perdagangan. Kepatuhan terhadap regulasi dianggap penting demi melindungi konsumen, memberikan ruang usaha yang sehat bagi petani, serta memastikan kegiatan perdagangan berjalan dengan tertib dan berkeadilan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik penyelundupan kacang tanah yang berasal dari India. Pengungkapan ini dilakukan di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Kertajaya Raya, Penjaringan, Jakarta Utara, dengan barang bukti sebanyak 49,85 ton kacang tanah berhasil disita.
Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari adanya informasi mengenai penyelundupan kacang tanah ilegal yang dibawa masuk melalui Dumai, Riau. Tim kepolisian kemudian melakukan serangkaian penyelidikan yang berujung pada penggeledahan gudang tersebut.
“Kemudian, diangkut dari wilayah Dumai menuju sebuah gudang di wilayah Jakarta Utara tempat kita berada sekarang, dan ini sudah akan siap diedarkan,” ungkap Kombes Budi.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan total 49,85 ton kacang tanah, yang terdiri dari 458 karung berukuran 50 kilogram dan 1.078 karung berukuran 25 kilogram.
Komoditas pangan asal India ini diduga diselundupkan masuk ke gudang di Jakarta melalui jalur perairan Dumai. Pengungkapan kasus ini sendiri dilakukan pada Rabu (9/9).
Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus dugaan penyelundupan puluhan ton kacang tanah tersebut. Sebanyak 6 orang saksi telah diperiksa terkait dengan kasus ini.