Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Narkoba, Sita 62 Kg Ganja di Jakarta Barat

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, dua orang pria yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan beserta barang bukti seberat 62,5 kilogram.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (17/9) sekitar pukul 11.30 WIB di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Kedua pelaku yang berhasil diringkus adalah PP (37) dan AA (62). Penyelidikan berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di area tersebut.

“Keduanya ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Petamburan,” kata Kanit Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Triyatno Pamungkas, dalam keterangannya, Minggu (20/9/2026).

Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 59 bungkus ganja yang telah dikemas dalam kotak dan dilakban warna cokelat. Barang bukti tersebut disimpan di dalam tiga karung putih.

“Barang bukti tersebut disimpan di dalam tiga karung putih dengan total berat bruto mencapai 62.535 gram atau sekitar 62,5 kilogram,” ucapnya.

Selain ganja, polisi juga menyita tiga buah lakban cokelat, satu unit kater, dan dua unit ponsel yang diduga digunakan oleh para pelaku untuk melancarkan transaksi narkotika. Berdasarkan pengakuan sementara, kedua pelaku telah melakukan lima kali transaksi narkoba.

“Dari keterangan yang diberikan oleh para pelaku mengakui sudah 5 kali melakukan transaksi narkotika jenis ganja,” ujarnya.

Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan komentar