Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat 2,05 kilogram. Pengungkapan ini dilakukan di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur, dan berujung pada penangkapan seorang pria berinisial AB (26 tahun).
Kanit Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Johan Rofi menyatakan bahwa pihaknya mengamankan AB beserta barang bukti narkotika jenis ganja seberat dua kilogram. Penindakan tersebut merupakan hasil dari informasi masyarakat yang diterima polisi mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Jakarta Timur.
Petugas kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di beberapa lokasi yang dicurigai. Puncaknya, AB berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Duren Sawit.
Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan dua bungkus plastik berlakban cokelat yang masing-masing berisi ganja dengan berat bruto 1.040 gram dan 1.000 gram. Selain itu, ditemukan pula satu plastik bening berisi ganja seberat 10 gram. Total keseluruhan barang bukti ganja yang berhasil disita adalah 2.050 gram atau 2,05 kilogram.
“Dari tangan pelaku kami mendapati 2 bungkus plastik dengan lakban coklat berisi narkotika jenis ganja dengan masing-masing berat 1.040 gram dan 1.000 gram serta satu plastik klip bening berisi ganja seberat 10 gram yang akan didistribusikan. Secara total dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan narkotika jenis ganja seberat 2 kilogram,” ujar Johan.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon seluler yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba tersebut. Berdasarkan keterangan awal dari AB, barang haram tersebut diperoleh melalui layanan antar ojek online dan rencananya akan didistribusikan kepada para pemesan.
Saat ini, AB beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah mendalami dugaan metode transaksi narkoba yang digunakan pelaku, termasuk mekanisme mapping dan pertemuan dengan calon pembeli.