JAKARTA – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang berhasil mengungkap kasus dugaan eksploitasi anak dalam kericuhan yang terjadi pada 27 Agustus lalu. Ia mendorong agar penyelidikan kasus ini dilakukan secara mendalam.
“Kami menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh kepada jajaran Polda Metro Jaya atas keberhasilannya mengungkap dugaan tindak pidana eksploitasi di balik kericuhan unjuk rasa,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Minggu (13/9/2026).
Dalam kasus tersebut, polisi telah menangkap tiga terduga pelaku berinisial B, N, dan P yang diduga melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak-anak. Tindakan ini dinilai mencederai aksi penyampaian pendapat yang seharusnya tertib dan aman.
“Tindakan melibatkan serta mengeksploitasi anak-anak dalam aksi unjuk rasa bukan hanya pelanggaran hukum yang serius, melainkan juga mencederai nilai-nilai demokrasi dan mencoreng ruang aspirasi publik. Aksi penyampaian pendapat yang semestinya berlangsung damai, tertib, dan bermartabat justru dirusak oleh oknum-oknum yang sengaja memicu kerusuhan demi kepentingan tertentu,” ujar Habiburokhman.
Oleh karena itu, Habiburokhman menyatakan dukungannya agar polisi melanjutkan penyelidikan mendalam. Tujuannya adalah untuk membongkar motif utama di balik kerusuhan tersebut, termasuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak tertentu sebagai dalang atau penyandang dana. Ia menekankan bahwa seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses hukum secara tegas demi menjaga ketertiban umum dan melindungi masa depan anak-anak dari eksploitasi serupa.
Sebelumnya, polisi menginformasikan penahanan tiga tersangka yang diduga mengeksploitasi anak-anak untuk terlibat dalam kerusuhan di Jakarta Pusat pada 27 Agustus. Para pelaku diduga mengiming-imingi puluhan anak dengan bayaran sekitar Rp 55 ribu.
Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Perdagangan Orang (PPO) Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo menjelaskan modus operandi ketiga pelaku adalah dengan memprovokasi anak-anak sekaligus menjanjikan imbalan uang dengan nominal bervariasi. Masing-masing pelaku merekrut anak-anak untuk terlibat dalam unjuk rasa yang berujung ricuh.
“Jadi mereka memengaruhi, memprovokasi anak-anak untuk dilibatkan dalam kegiatan aksi unjuk rasa dengan iming-iming sejumlah uang. Dari pelaku atas nama, panggilannya B atau inisialnya adalah F, dia sudah berhasil merekrut 53 anak. Kemudian di situ dijanjikan setiap anak mendapatkan Rp 55 ribu,” ungkap Rita dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/9).
Rita menambahkan, pelaku berinisial N, seorang perempuan, telah berhasil merekrut 22 anak yang masing-masing dijanjikan uang sebesar Rp 50 ribu. Sementara itu, pelaku berinisial F, yang biasa dipanggil P, berhasil mengumpulkan 8 anak yang dijanjikan imbalan Rp 40 ribu.