JAKARTA – Pihak kepolisian sedang menyelidiki dugaan kasus kekerasan seksual yang dialami seorang anak perempuan berusia 16 tahun di wilayah Jakarta Barat. Laporan terkait kasus ini telah teregistrasi dengan nomor STTL.P/B/3402/V 12026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 12 Mei 2026. Korban saat ini tengah menjalani perawatan psikologis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa penanganan kasus ini berada di bawah Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya. Ia menekankan bahwa penyidik memprioritaskan perlindungan anak dalam proses investigasi.
“Saat ini laporan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak masih dalam penanganan penyidik Subdit II Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya,” ujar Kombes Budi saat dihubungi wartawan, Rabu (16/9/2026).
Budi Hermanto memastikan bahwa penyelidikan berjalan secara profesional dan proporsional, dengan fokus utama pada pemulihan kondisi psikis korban. Ia menambahkan, “Proses penanganan perkara terus berjalan secara profesional dan hati-hati dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap anak serta menghormati hak seluruh pihak.”
Hingga kini, penyidik telah memeriksa delapan saksi dan dua ahli, serta mengumpulkan berbagai alat bukti dan dokumen pendukung. Langkah selanjutnya adalah melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berdasarkan fakta dan bukti yang telah diperoleh.