JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menyita barang bukti sabu seberat 5,2 kilogram atau tepatnya 5.244,5 gram. Dalam operasi ini, dua orang pria berinisial KD (22) dan AJH (34) berhasil diamankan petugas.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold Hutagalung menyatakan komitmen jajarannya dalam memberantas narkoba. “Polres Metro Jakarta Pusat akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika,” ujar Kombes Reynold Hutagalung dalam keterangannya pada Sabtu (12/9/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis (20/8) sore di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Petugas kepolisian pertama kali menangkap tersangka KD. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat adalah sabu. Barang bukti ini memiliki berat total 2.093,2 gram dan disimpan oleh KD di dalam sebuah goodie bag berwarna biru.
Tim Satresnarkoba tidak berhenti di situ dan melakukan pengembangan lebih lanjut. Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas menggeledah rumah tersangka AJH yang juga berlokasi di kawasan Duri Kosambi. Dari penggeledahan di kediaman AJH, polisi menemukan tiga kemasan berwarna biru yang juga berisi sabu dengan berat keseluruhan 3.151,3 gram.
“Jika dijumlahkan, barang bukti yang diamankan mencapai berat netto 5.244,5 gram dengan estimasi nilai sekitar Rp5,24 miliar,” jelas Kombes Reynold Hutagalung. Ia menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam upaya kepolisian mengungkap jaringan narkoba.
Kombes Reynold mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Peran masyarakat sangat penting. Jangan sampai narkotika merusak masa depan generasi muda. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika,” tuturnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, KD dan AJH diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli sabu. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jalur distribusi serta jaringan pengendali yang lebih besar di balik kedua tersangka ini. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya adalah hukuman pidana berat.