Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus impor ilegal kacang tanah dari India. Sebanyak 49,85 ton kacang tanah ilegal disita dari sebuah gudang di Jalan Kertajaya Raya, Penjaringan, Jakarta Utara.
Pengungkapan ini berawal dari laporan intelijen mengenai adanya kacang tanah yang diselundupkan melalui Dumai, Riau. Setelah melakukan penyelidikan, petugas bergerak ke sebuah gudang di Jakarta Utara yang diduga menjadi tempat penampungan barang ilegal tersebut.
“Kemudian diangkut dari wilayah Dumai menuju sebuah gudang di wilayah Jakarta Utara tempat kita berada sekarang, dan ini sudah akan siap diedarkan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di lokasi, Rabu (16/9/2026).
Di gudang tersebut, polisi menemukan total 49,85 ton kacang tanah yang terdiri dari 458 karung ukuran 50 kilogram dan 1.078 karung ukuran 25 kilogram. Barang bukti ini diamankan pada Rabu (9/9/2026).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, menjelaskan bahwa komoditas pangan tersebut diselundupkan melalui perairan Dumai setelah berasal dari India. “Terkait dengan asal barang ini dari India ya. Berdasarkan penyelidikan kita ini dari India kemudian menuju Dumai dan sampai di tempat ini ya,” jelasnya.
Selain kacang tanah, polisi juga mengamankan sejumlah dokumen sebagai barang bukti. Dokumen tersebut meliputi surat penjualan, nota pembelian, bukti setoran tunai, buku surat jalan, buku catatan penjualan, serta dokumen perjanjian perpanjangan kontrak gudang.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa enam orang saksi terkait kasus ini. Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan karena penyidikan masih terus berjalan untuk mengonstruksikan pelaku atau pihak yang bertanggung jawab.
Penyelundupan ini diduga melanggar Undang-Undang terkait Hortikultura, Undang-Undang Karantina Hewan, serta Undang-Undang Perdagangan. Polisi menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan ilegal tersebut.